Pemerintah Tak Akan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

450
Menseneg Pratikno. (Foto: Instagram/@kemensetneg.ri)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Pemerintah tidak akan merevisi dua undang-undang, yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Hal ini disampaikan Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretaris Negara Jakarta, Selasa (16/2/2021) siang.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya, jangan sedikit-sedikit UU diubah. Yang sudah baik tetap dijalankan,” ujar Pratikno.

Pratikno menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai aturan dalam UU Pemilu telah berjalan dengan sukses. Kalau pun ada kekurangan kecil dalam implementasinya, kata Pratikno, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Sementara itu, untuk UU Pilkada, sesuai aturan, Pilkada selanjutnya yakni berlangsung pada November 2024.

Menurut Pratikno, aturan dalam beleid tersebut belum dijalankan, sehingga pemerintah tidak berencana untuk mengubah ketentuan dalam UU Pilkada.

“Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan,” jelas Pratikno.

“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuh dia.

Pratikno juga kembali menegaskan sejak awal pemerintah tidak pernah berniat merevisi UU Pemilu maupun Pilkada. Menurut dia, revisi kedua UU tersebut bukan usulan pemerintah.

“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here