Pemerintah Rencanakan Masjid Istiqlal Dibuka Bulan Juli

769
Ilustrasi: Masjid Istiqlal pasca renovasi.

Jakarta, Muslim Obsession – Bulan Juni pemerintah akan memberlakukan news normal termasuk wilayah Jakarta. Namun tidak semua ruang publik dibuka untuk umum. Termasuk Masjid Istiqlal, masih ini masih ditutup, dan rencananya akan dibuka lagi pada bulan Juli 2020.

“Sampai hari ini, tadi sudah disampaikan telah selesai kurang lebih 90 persen dan renovasi besar ini akan diselesaikan, insya Allah, awal bulan Juli. Memang agak mundur karena adanya pandemi Covid,” ucap Presiden Joko Widodo seusai meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal, Selasa (2/6/2020).

“Tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin (Umar), Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli,” kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi menekankan bahwa pembukaan Masjid Istiqlal baru merupakan rencana. Sebab, pembukaan rumah ibadah dan ruang publik di Jakarta mengacu pada data epidemiologi penularan Covid-19.

Terkait kapan pastinya masjid Istiqlal akan dibuka hal itu akan akan diputusan secara resmi oleh pengelola.

Yang pasti pembukaan Masjid Istiqlal nantinya akan disertai penerapan protokol kesehatan di ruang publik, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik antarjemaah.

“Keputusannya nanti ada di Bapak Imam Besar. Tentu saja mulai saat ini, saya titip, mulai disiapkan protokol kesehatan sehingga nanti pada saat kita melaksanakan shalat di Masjid Istiqlal semuanya aman dari Covid-19,” lanjut Presiden.

Dalam fase new normal atau era kenormalan baru, pemerintah ingin masyarakat tetap bisa beraktivitas, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here