Pemerintah Pertimbangkan Opsi Cuti Lebaran Dipindah ke Idul Adha

629
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo. (Foto: Dokumen BNPB)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah telah melarang mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2020, karenanya cuti bersama lebaran secara otomatis akan dipindah di hari yang lain. Saat ini muncul opsi cuti lebaran dipindah atau di digabungkan dengan Libur Hari Raya Idul Adha pada Juli mendatang.

Usulan itu sudah disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada Presiden Joko Widodo. Setelah mendengar usulan tersebut, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan secara matang. Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam keterangan persnya, Senin (4/5).

“Tadi Bapak KSP memberi masukan presiden, minta dipertimbangkan mana yang lebih baik apakah waktu Idul Adha pada akhir Juli atau tetap akhir tahun ini,” kata Doni.

Atas masukan itu, Jokowi kemudian meminta Moeldoko melakukan kajian dua opsi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Namun begitu, menurut Doni, opsi perubahan cuti bersama itu tetap tergantung pada kesungguhan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan selama wabah virus corona.

“Semakin taat patuh mengikuti protokol kesehatan, semakin kita cepat normal, normal baru pakai masker, jaga jarak, menjalankan protokol kesehatan,” ujar Doni.

Sebelumnya pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 digeser pada akhir tahun, yakni 28-31 Desember 2020.

Perubahan cuti bersama ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rapat Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020.
Lihat juga: Aneka Trik Mudik Kecoh Petugas: Jalan Tikus, Sembunyi di Truk

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here