Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 8 Maret 2021

521

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah memutuskan memperpanjang program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro sampai 8 Maret 2021. Kebijakan itu telah berjalan sejak 9 Februari 2021 lalu.

“Perlu kita tindak lanjuti perpanjangan PPKM karena termonitor dapat menekan berbagi kriteria yang diterapkan untuk menekan pandemi Covid,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga mengatakan dari evaluasi penerapan PPKM mikro sejauh ini, terjadi penurunan signifikan dari capaian kasus aktif Covid-19. Dari data yang dimiliki pemerintah dalam dua minggu terakhir, Airlangga mengklaim, terjadi penurunan kasus aktif di DKI Jakarta, Banten, Bali, hingga Jawa Tengah. Hal ini diiringi dengan penurunan bed occupancy rate.

Atas dasar itu, Airlangga Hartarto menginstruksikan gubernur untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri. Ia mengingatkan perlunya penguatan operasional pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan.

Selain itu, pemantauan persiapan pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) di tingkat RT. Penyiapan bantuan beras dan masker juga harus dilakukan. “Nanti distribusi lewat polsek/koramil,” kata Airlangga.

Daerah juga diminta untuk mengintegrasi sistem mereka. Hal ini dilakukan untuk pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T. Untuk pemerintah provinsi, Airlangga meminta mengkoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan beras masker ke satgas pusat ke satgas daerah.

“Kita harapkan pemberlakuan ini bisa terus menekan pandemi Covid-19. Ini juga diiringi oleh program Kemenkes soal vaksinasi,” kata Airlangga.

Adapun pembagian zonasi risiko yang diterapkan di tingkat RT, masih akan tetap sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Selain itu, pelaksanaan PPKM Mikro ini juga sama dengan sebelumnya, yakni mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran.

Lalu kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan, restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB.

Selain itu, selama PPKM mikro untuk konstruksi bangunan masih dapat berjalan 100 persen, rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasional sesuai dengan gubernur masing-masing. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here