Pemerintah Larang Warga Indonesia Pergi ke Hong Kong, Ada Apa?

1696
Hong Kong

Jakarta, Muslim Obsession Untuk sementara waktu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke Hong Kong.

Memperhatikan perkembangan terkini di Hong Kong, khususnya demonstrasi yang sporadis di berbagai lokasi, termasuk di Bandara Internasional Hong Kong, Pemerintah Indonesia mengimbau WNI:

1. Bagi yang merencanakan bepergian ke Hong Kong, agar mencermati perkembangan keamanan terakhir, termasuk melalui aplikasi safe travel Kemlu.

2. Untuk perjalanan yang sifatnya tidak mendesak, sebaiknya ditunda hingga situasi lebih kondusif.

3. Bagi yang menetap di wilayah Hong Kong, agar tetap tenang dan waspada, menjauhi lokasi berkumpulnya massa, tidak terlibat dalam kegiatan politik setempat, serta senantiasa mengikuti imbauan dari otoritas setempat serta memantau informasi di laman FB KJRI Hong Kong (fb.com/kjrihk).

4. Dalam keadaan darurat, hotline KJRI Hong Kong dapat dikontak melalui Whatsapp nomor  +852 6894 2799 / +852 6773 0466 / +852 5294 4184 atau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI.

(Sumber: Kementerian Luar Negeri RI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here