Pemerintah Kaji Ulang Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, Ini Kata TPM

835
Abu Bakar Ba'asyir (Foto: Suarapalu.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintahan akhirnya mengkaji kembali rencana pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Menanggapi hal itu, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku sudah menduga hal tersebut akan terjadi sebab kasus terorisme merupakan masalah yang sangat kompleks.

“Kami sudah menduga, dan tentu saja bahwa ini harus disikapi secara arif dan bijak, terutama saya ingin katakan ini lembaga negara. Perintah itu kan perintah yang mendadak dari Presiden kemudian tentu kan ada perangkat-perangkat lain kenegaraan, ada Menteri Kehakiman, ada Menko Polhukam. Ini berkaitan dengan penanganan kasus terorisme, sedikit rumit dan kompleks. Tetapi menurut hemat saya, harusnya disikapi secara bijak,” kata anggota TPM Achmad Michdan saat dihubungi, Selasa (22/1/2019).

Michdan mengatakan pihaknya mengusulkan pembebasan Ba’asyir dilakukan pada Rabu (23/1). Namun dia menyerahkan segala urusan teknis pembebasan kepada pemerintah.

“Kalau kami melihatnya karena ustadz inisiatif pembebasannya dari Presiden kemudian kita juga tanyakan kalau soal urusan administrasi bahkan saya sempat tanya ke Pak Yusril. ‘Pak Yusril apakah saya harus ikut mengurus segala macam?’ Beliau bilang nggak. Ini kita sudah bicara dengan Pak Menteri Menkumham, Pak Kapolri. Jadi nggak perlu lagi, ustadz sering menyatakan kalau ingin dibebaskan tolong berikan waktu saya tiga sampai lima hari. Karena kita sendiri sebagai penasihat hukum itu memang sempat membicarakan kepada ustaz, kira-kira tiga sampai lima hari itu lebih baik kita pastikan saja ustaz, nah kita sepakat usulan itu hari Rabu, itu usulan kita. Urusan teknis dan segala macem pembebasan itu kan bukan urusan kami, itu kebijakan pemerintah dengan kebijakan Menko Polhukam, Menkumham, itu urusan mereka,” ujarnya.

Jika pembebasan tersebut ditunda, Michdan pun akan mempertanyakan alasan dari pemerintah. “Menurut hemat kami, kita akan mempertanyakan kalau misalnya tidak hari Rabu kendalanya apa, sepanjang itu tidak prinsip, menurut hemat kami itu bukan persoalan tetapi yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, statement-statement ini mempunyai akibat kepada masyarakat,” tukasnya.

Michdan kemudian bicara soal syarat kesetiaan terhadap NKRI yang ditolak Ba’asyir. Menurut Michdan, Ba’asyir mendapatkan penjelasan dari Yusril Ihza Mahendra bahwa Pancasila itu sejalan dengan ajaran Islam. Alhasil, Ba’asyir menganggap tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena sudah setia pada Islam.

“Yusril sudah mempersoalkan betul, begini ustadz, kenapa ustadz tidak mau menandatangi taat kepada Pancasila? Terus Yusril bilang, karena Pancasila ini sejalan dengan Islam. Kalau Pancasila sejalan dengan Islam kenapa harus saya, kalau saya milih taat kepada Islam kenapa? Ini banyak kajian yang keliru.. Artinya beliau nggak ada masalah kan dengan Pancasila. Kalau kesetiaan kepada negara, maaf, dalam konsep Islam itu kecintaan kepada negara sebagaian dari pada iman, jadi nggak usah diragukan, ustadz itu menyatakan kalau beliau amat cinta kepada negara ini,” tuturnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here