Pemerintah Bahas Biaya Sertifikasi Halal. Sinyal Positif Bagi Usaha Mikro?

884
Halal MUI

Jakarta, Muslim Obsession – Penerapan UU Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi bahasan penting dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (8/1/2020) sore.

Selain soal pelaksanaan UU tersebut yang belum jelas, pembahasan juga terkait proses mendapatkan sertifikasi halal yang murah, mudah, dan cepat bagi usaha mikro dan kecil.

Hadir dalam rapat itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

Menkeu mengatakan, rakor memberi penekanan pada konsekuensi penerapan UU ini bagi pengusaha makanan-minuman (mamin) kecil.

“Tadi dibahas mengenai kalau untuk pelaksanaan UU tersebut konsekuensinya terutama pada pengusaha makanan minuman yang skalanya kecil sekali. Bagaimana pelaksanaan dan masalah tarif. Lalu proses yang mudah dari registrasi sampai seritifikasi dan sisi biayanya,” kata Menkeu kepada wartawan.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah memberi sinyal positif dengan membebaskan tarif bagi usaha mikro. Sementara untuk kategori lainnya masih dibahas.

Menkeu menambahkan, anggaran bagi proses sertifikasi pun belum dapat dipastikan. Pemerintah masih akan melakukan perhitungan terhadap usaha yang terdampak sekaligus nasib Badan Pemberi Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa prosedur sertifikasi halal yang masih belum efisen dan membebani pelaku usaha tersebut baru akan dibicarakan dengan wakil presiden, hari ini Kamis (9/1/2020).

“Ya nanti kita liat lagi business process-nya. Besok saya akan rapatkan dengan wapres,” ujar Airlangga, kemarin. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here