Peduli Sampah Plastik, PBNU Terbitkan Buku

894
Musayawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Kota Banjar.
Musayawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Kota Banjar.

Jakarta, Muslim Obsession – Persoalan sampah plastik yang tengah menjadi sorotan dunia serta tentang bahayanya, membuat Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) PBNU membuat buku tentang pengelolaan sampah.

Sebelumnya, LPBI PBNU juga sudah menindaklanjutinya dengan mensosialisasi ke Kemenko PMK  (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Buku tersebut lahir dari ide dan gagasan bersma dengan Kemenko PMK, LPBI PBNU bekerja sama dengan Lembaga Bahtsul Masail PBNU.

“Dengan buku tersebut kami menargetkan terjadinya revolusi mental dalam persoalan sampah. Ini juga menjadi salah satu dari tindak lanjut dari hasil Munas,” kata Direktur Bank Sampah Nusantara LPBI PBNU, Fitri, usai Musayawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Kota Banjar, Kamis (20/6/2019).

Di antara isi buku tersebut, diakui Fitri ialah tentang kondisi sampah terkini, berbagai kegiatan NU yang berbicara tentang bahaya sampah plastik, dan hasil-hasil Munas.

LPBI PBNU juga telah menemui pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pak Novrizal Tahar, selaku Direktur Pengelolaan Sampah KLHK bilang ini perlu disosialisakan,” terangnya.

Menurutnya, keputusan NU tentang sampah plastik tersebut semakin menegaskan bahwa organisasi yang berdiri pada 31 Januari 1926 itu tidak hanya berbicara tentang sosial keagamaan, tapi juga peduli tentang persoalan lingkungan.

“Keputusan atas persoalan sampah plastik dari forum tertinggi kedua setelah Muktamar NU itu, ialah menetapkan bahwa produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan ataupun produksinya boleh disanksi oleh pemerintah. Sanksi tersebut merupakan kebijakan yang mengandung kemaslahatan umum sekaligus menghilangkan kemudlaratan dari rakyat,” lanjutnya.

Fitri melanjutkan, harus ditetapkan juga hukum haram membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, apabila nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga (dzan) membahayakan lingkungan. Hukum menjadi makruh apabila kemungkinan kecil (tawahhum) membahayakan lingkungan. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here