PBNU Gelar Silatnas, SAS: Tak Bahas Posisi Kiai Ma’ruf Sebagai Rais Aam

840
Said Aqil Siradj OK
Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj. (Foto: nu.or.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengaku Silaturahmi Nasional yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/8/2018), tidak membahas posisi KH. Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam.

Menurutnya, PBNU saat ini masih menunggu penetapan Kiai Ma’ruf sebagai calon wakil presiden (cawapres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau sudah jadi cawapres (baru dibahas lagi),” ungkapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Ia mengatakan, saat ini Kiai Ma’ruf masih sebagai bakal cawapres mendampingi bakal calon presiden (capres) pejawat Joko Widodo (Jokowi). Artinya, masih ada kemungkinan tidak menjadi cawapres.

KPU sendiri menjadwalkan penetapan capres, cawapres, dan calon legistlatif pada 20 September 2018. “Ini kan masih bakal cawapres. Nunggu tanggal 23 September. Kalau sudah tetap, baru,” katanya.

Menurutnya, jika sudah ditetaplkan sebagai cawapres, tugas besar Rais Aam akan dilimpahkan kepada kepada Wakil Rais Aam. Saat ini posisi Wakil Rais Aam sendiri diemban oleh KH. Miftahul Akhya.

“Kalau ditetapkan ada konsolidasi lagi,” tukasnya.

Kiai Ma’ruf mengatakan akan mematuhi semua keputusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Jika sudah ditetapkan sebagai cawapres, ia akan menyerahkan tugas kepada Wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam.

“Saya kira di NU ada aturan, AD/ART. Kalau sudah ditetapkan, saya harus menyerahkan tugas kepada Wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam. Saya kira ada mekanismenya. Semua sesuai mekanisme,” tegasnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan pimpinan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) itu, kata dia, bertujuan untuk konsolidasi memperbaiki organisasi PBNU. “Melakukan konsolidasi mengenai perbaikan organisasi untuk bangsa dan negara,” terangnya.

Berdasarkan AD/ART PBNU, seluruh pengurus PBNU tak boleh menjabat atau mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Jika mencalonkan diri, pengurus yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di PBNU. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here