Pasal Penodaan Agama Tidak Bisa Dihilangkan

1314
Kapitra Ampera (Foto: Poskota News)

Jakarta, Muslim Obsession – Meski banyak pihak meminta pasal penodaan agama dihapus, namun ahli hukum pidana Kapitra Ampera menilai, pasal tersebut tidak bisa dihilangkan. Pasalnya, kata Kapitra, agama berada di ranah privat.

“156 A itu berlaku diseluruh dunia, di Denmark berlaku, di Belanda juga berlaku. Karena memang ada wilayah-wilayah yang tidak boleh dimasukin orang lain, misalnya agama,” katanya, Ahad (15/4/2018).

Wiayah agama, kata dia, itu harus diperlukan undang-undang. Menurutnya, jika tidak ada undang-undang semua orang bebas untuk mencaci maki agama orang lain.

“Kalau dihapus, semua orang bebas menghina agama lain. Pecah negara ini,” tuturnya.

Kapitra juga memaparkan bahwa selama ini banyak non muslim yang melaporkan orang Islam dengan pasal 156 A. Oleh sebab itu, kata dia, jangan sampai orang Islam tidak boleh menggunakan pasal 156 A, tapi orang lain boleh.

“Maka saya beranggapan bahwa pasal tersebut tetap harus ada. Untuk menjaga keutuhan republik ini,” tandasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here