Para Santri di Kebumen Ngaji Bareng Tentang UU Pesantren

535

Kebumen, Muslim Obsession – Puluhan santri di Kebumen mengikuti kegiatan ngaji bareng Undang-Undang Pesantren yang diadakan oleh Rabithah al-Ma’ahid al-Islamiyyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen, berkerjasama dengan Kementerian Agama Kebumen, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP).

Acara yang berlangsung di IAINU Kebumen, Selasa (30/3/2021) dihadiri oleh Kasie PD pontren Kemenag Kebumen, H. Ma’ruf Widodo, Ketua PCNU Kebumen, Kia Munajat, KH Syaiful Munir, dan Gus Hakim. Kemudian Ketua RMI PCNU Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi, dan Ketua FKPP Kebumen Gus Tamam.

Dari perwakilan Kemenag Kebumen, Ma’ruf Widodo mengatakan, dalam ngaji ini santri diberikan pemahaman bahwa lahirnya UU Pesantren No 18 tahun 2019 telah memberikan keluasan kepada pondok pesantren dalam hal pengelolaan karena pesantren disejajarkan dengan pendidikan umum.

Kedua memberikan pemahaman bahwa standar ijazah pondok pesantren itu sama dengan pendidikan umum. Ketiga dengan UU ini pondok pesantren juga bisa mengakses dana abadi pendidikan. Dimana sebelummya, hal ini belum bisa tersentuh.

“Kami berharap dengan lahirnya UU ini bisa dipahami bersama bukan hanya oleh para pengasuh pondok pesantren, tetapi juga oleh para santri. Karena UU Pesantren ini sangat positif untuk mendukung perkembangan dan kemajuan pondok pesantren,” ujar Ma’ruf di lokasi.

Ke depan, ia juga berharap Pemerintah Daerah bisa segara merespons UU ini dengan membuat Peraturan Daerah yang isinya memperkuat pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Karena UU Pesantren ini kata dia, perlu dibuat turunan yang lebih sepesifik dalam wujud Perda.

“Kita juga berharap pemerintah daerah Kabupaten Kebumen bisa dengan cepat merespons UU Pesantren ini melalui pembuatan Perda Pesantren. Ini jelas untuk memperkuat peran dan fungsi pesantren dalam mengelola pendidikan sehingga bisa sama-sama sejajar dengan yang lain,” jelasnya.

Sedangkan Ketua PCNU Kebumen Syaiful Munir mengatakan, dalam UU ini telah memperkuat manajemen pesantren menjadi lebih baik. Ke depan yang perlu ada di Kebumen adalah Pesantren entrepreneur, dalam rangka mengembangkan jiwa kewirausahaan para santri.

“Dengan UU ini, maka ke depan saya perlu dibuat Pesantren entrepreneur. Di Kebumen ini belum ada, sehingga perlu dibuat untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan para santri. Jadi santri tidak hanya mengaji, tapi juga dibekali ilmu umum yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, menyambung apa yang disampaikan Ketua PCNU Kebumen, Syaiful Munir, Ketua RMI PCNU Kebumen Gus Fachrudddin menambahkan, untuk mengembangkan bakat dan minat para santri dibidang kewirausahaan, pihaknya berencana membuat program Bumtren atau Badan Usaha Milik Pesantren.

“Dengan Bumtren ini nantinya akan mewadahi kebutuhan-kebutuhan para santri dan masyarakat di sekitarnya. Karena ini sangat penting sekali untuk penguatan ekonomi pondok pesantren, dan bisa menjadi percontohan bagi pesantren-pesantren lain di luar Kebumen,” jelasnya.

Selain, Bumtren, RMI juga sudah mencanangkan program satu pesantren satu produk. Artinya pesantren didorong untuk bisa menciptakan satu produk unggulan yang punya nilai ekonomis untuk mendorong kemandirian pesantren. Program ini nantinya bisa disinergikan dengan Bumtren.

Gus Fachruddin berharap, program-program ini ke depannya bisa didukung oleh dan kuatkan oleh pemerintah daerah. Sebab, bagaimanapun kehadiran pemerintah sebagai pembuat kebijakan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk halnya pondok pesantren. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here