PA Jaksel Putuskan Din Syamsuddin Bercerai dengan Novalinda 16 Desember 2020

517
Prof. Dr. Din Syamsuddin. (Foto: Bal/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin ternyata sudah diputus bercerai dengan istri kedua, Novalinda Jonafrianty pada 16 Desember 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atau PA Jaksel.

Berdasarkan putusan PA Jaksel, Din dan Novalinda tercatat menikah di KUA Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Maret 2011. Dari pernikahan itu, mereka tidak dikaruniai anak. Karena sudah tidak ada rasa kecocokan, Novlinda kemudian menggugat cerai Din pada 30 November 2020.

Majelis hakim PA Jaksel kemudian mengabulkan gugatan cerai itu pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran Din sebagai tergugat sepanjang persidangan sehingga gugatan itu diadili atau diputus dengan verstek.

“Menyatakan, Tergugat (Din Syamsuddin) yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat (Novalinda Jonafrianty) dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat),” demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.

Majelis mengabulkan gugatan cerai Novalinda terhadap Din dengan pertimbangan:

– Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Mei 2011 yang disebabkan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi;

– Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan;

– Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak bulan Juli 2020, sejak itu tidak ada lagi hubungan keduanya sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;

– Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat benar-benar telah pecah serta sulit untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sebagaimana dikehendaki dalam Al-Qur’an pada Surat Ar- Rum ayat 21, dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugatan Penggugat dinilai telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 39 Ayat (2) Huruf f Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 19 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Huruf f Kompilasi Hukum Islam,” ujar majelis.

PA Jaksel menyatakan karena Tergugat (Din) tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, sedang ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu halangan yang sah sedangkan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga perkara ini dapat diputus secara verstek.

“Sesuai ketentuan Pasal 125 Ayat (1) HIR,” ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Din Syamsuddin menikahi Novalinda setelah istrinya, Fira Beranata, meninggal dunia pada Juli 2010.

Kemudian pada hari ini, Ahad (3/1), Din menikah lagi dengan cucu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Rashda Diana. Momen bahagia ini akan berlangsung di Ponpes Gontor, Ponorogo.

“Iya, mohon doanya,” ucap Din saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Informasi mengenai hari pernikahan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga disampaikan oleh Dekan Fisipol Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma’mun Murad. Ma’mun menyebut bahwa pernikahan itu akan berlangsung pukul 09.00 WIB.

“Prof. Din Syamsuddin menikah pagi ini, Ahad, 3 Januari 2021, jam 09.00 di Pesantren Gontor dengan Dr. Rashda Diana, Lc. MA., cucu pendiri Pesantren Gontor,” tulis Ma’mun dalam akun Twitter-nya.

Diketahui, Rashda Diana adalah putri kedua dari almarhum KH Imam Subakir Ahmad, yang merupakan putra KH Ahmad Ridwan. KH Ahmad Ridwan merupakan pendiri Ponpes Gontor. Din juga tercatat sebagai alumni Gontor. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here