Ormas Islam Indonesia dan Polemik Muslim Uighur

743

Oleh: Dr Trisno Raharjo, SH, MHum (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah)

Melihat perkembangan terakhir, terdapat RUU terkait perlakuan Beijing terhadap minoritas Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, ketentuan tersebut memungkinkan Amerika mengambil tindakan terhadap pelanggaran HAM yang diduga terjadi terhadap minoritas Muslim Uighur.

Bersamaan dengan hal tersebut munculah berita yang mengabarkan Ormas Islam di Indonesia telah dipengaruhi oleh Tiongkok sehingga tidak bersuara keras terhadap masalah Muslim Uighur. Hal yang dimunculkan terkait kunjungan delegasi Ormas Islam ke Xinjiang merupakan peristiwa lama yang dimunculkan lagi sekarang.

Ketika kita memperhatikan kasus Uighur, memang ada investigasi yang dilakukan media-media barat, maupun organsisasi pemerhati Hak Asasi Manusia yang menunjukkan laporan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap minoritas Muslim Uighur. Berbagai laporan terkait Hak Asasi Manusia di Tiongkok, menunjukkan ada beberapa provinsi yang memang memiliki persoalan Hak Asasi Manusia, seperti Xinjiang dan Tibet.

Di Xinjiang masyarakatnya mayoritas Islam dan di Tibet masyarakatnya mayoritas Budha. Bahkan dulu Tibet pernah menjadi negara sebelum Tiongkok masuk. Sehingga pergerakan-pergerakan yang ada di dua wilayah tersebut ketika diredam oleh pemerintah Tiongkok selalu menjadi persoalan yang terhubung dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Perlawanan di kedua wilayah tersebut berdasarkan laporan dan penelitian menunjukkan perlawanan dan upaya menjadi negara merdeka. Gerakan ini oleh Pemerintahan Tiongkok dianggap sebagai gerakan Terorisme. Sehingga ada terorisme di Tibet dan Terorisme di Xinjiang. Laporan tentang HAM akan selalu berbicara seperti itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here