ORI Sebut Kemenag Lakukakan Maladministrasi

785
Travel Abu Tours (Foto: Kumparan)

Jakarta, Muslim Obsession – Anggota ORI Ahmad Suaedy menilai Kementerian Agama telah melakukan sejumlah kelalaian atau maladministrasi terkait dengan kasus biro perjalanan umroh dan haji bermasalah.

“Kementerian Agama tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) sehingga banyak jemaah yang gagal berangkat dan tidak mendapat biaya pengganti,” ucap Ahmad di kantor ORI di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Dia juga menilai bahwa Kementerian Agama abai terhadap kewajiban hukum karena lambat memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah maupun melakukan penipuan dan penggelapan dana jemaah.

“Kami juga menilai Kementerian Agama menyalahgunakan wewenang dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal meski izin sudah dicabut,” katanya.

Sebagai informasi, Chief Executive Officer Abu Tours Hamzah Mamba menyalahgunakan dana Rp1,8 triliun milik 86.720 orang calon jemaah Abu Tours dari berbagai daerah di Indonesia untuk kepentingan pribadi.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Hamzah dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here