Orang-Orang yang Haram untuk Dinikahi, Siapa Saja?

641
Ilustrasi: Menikah

Muslim Obsession – Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menerangkan ihwal mahram. Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Menurut Syamsul, berdasarkan definisi ini, dapat diketahui bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab, yaitu: pertama, mahram sebab keturunan. Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan ada tujuh, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa ayat 23, di antaranya:

1) ibu-ibumu; 2) anak-anakmu yang perempuan; 3) saudara-saudaramu yang perempuan; 4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; 5) saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; 6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Syamsul menambahkan 7) anak akibat dari perzinahan termasuk mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allah: “… anak-anakmu yang perempuan …” (QS. An-Nisa: 23).

Kedua, mahram sebab susuan. Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian.

Syamsul menegaskan bahwa Al-Quran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu yang terdapat pada QS. an-Nisa: 23: ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.

“Saudara sepersusuan yang kemudian menjadi mahram itu, apakah asal sekali menyusu atau harus banyak? Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada yang bilang sekali menyusui sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusan, ada pula yang membatasi hingga tiga kali menyusui,” terang Syamsul dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta, dikutip Sabtu (25/9/2021).

Ketiga, mahram sebab perkawinan. Mahram sebab perkawinan ada enam golongan, yaitu: 1) “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” (QS. an-Nisa: 23); 2) “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. an-Nisa: 23); 3) “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa: 23); 4) “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” (QS. an-Nisa: 22); 5) “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa: 23); 6) “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” [QS. an-Nisa (4): 24].

“Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here