Negara Nasional dan Cita-Cita Islam

2474
Bung Karno
Presiden ke-1 RI, Soekarno.

Oleh: M. Fuad Nasar  (Konsultan The Fatwa Center Jakarta)

Presiden Soekarno pada tanggal 7 Mei 1953 atas permintaan Ketua Umum PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ketika itu A. Dahlan Ranuwihardjo menyampaikan Kuliah Umum di Universitas Indonesia (UI) berjudul “Negara Nasional dan Cita-cita Islam”. Bung Karno menguraikan kedudukan Pancasila dan Islam dengan mensitir pernyataan Mohammad Natsir, “Tentang kedudukan Pancasila dan Islam, aku tidak bisa mengatakan lebih daripada itu dan mensitir Saudara Pemimpin Besar Masyumi, Mohammad Natsir. Di Pakistan, di Karachi, tatkala beliau mengadakan ceramah di hadapan Pakistan Institute for International Relation beliau mengatakan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan satu sama lain.”

Di bagian lain pidatonya Bung Karno menegaskan, “….sebagai Presiden Republik Indonesia, tidak sekejap mata pun aku mempunyai lubuk pikiran di belakang kepalaku ini melarang kepada pihak Islam untuk menganjurkan mempropagandakan cita-cita Islam.” Ia pun mengajak pihak nasionalis supaya jangan salah paham atau mempunyai pengertian yang salah terhadap Islam atau cita-cita Islam mengenai kemasyarakatan dan kenegaraan. Menurutnya, kita mempunyai Undang-Undang Dasar yang dengan tegas berdiri di atas dasar Pancasila, yang salah satu daripadanya ialah dasar demokrasi, musyawarah, bukan mana suara yang terbanyak adalah benar.

Penentuan ideologi negara merupakan masalah konstitusional paling mendasar yang telah diputuskan oleh pendiri negara. Mengutip pernyataan pemikir-militer dan mantan anggota Komnas HAM Brigjen TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam kehidupan bernegara, untuk satu negara hanya boleh ada satu ideologi, tidak lebih. Satu-satunya ideologi yang bisa mempersatukan bangsa kita yang majemuk ini adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Sebagaimana diketahui Pancasila sebagai pokok-pokok ideologi negara tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Para perancang UUD terlebih dahulu merumuskan fondasi negara dan visi kebangsaan sebelum berdirinya Negara Republik Indonesia. Rumah kebangsaan Indonesia ditopang oleh banyak kaki, dan menjadi Indonesia tidak usah kehilangan kaitan dengan akar primordial. Suku, etnik, agama, adat istiadat, daerah-daerah yang mempunyai susunan asli, dan bahasa daerah adalah akar primordial yang memperkuat fondasi keindonesiaan. Jargon “NKRI Harga Mati” akan kehilangan makna bila kita tidak memahami proses menjadi Indonesia dan tidak mengerti substansi Indonesia itu sendiri.

Dalam kaitan ini hubungan negara dan agama sudah final sejak 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Prof. Dr. Muhammad Tahir Azhary menulis seperti dikutip Prof. Dr. Mahfud MD dalam artikel Bernegara, Beragama, dan Berpolitik (2017) bahwa “Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler, melainkan negara kebangsaan yang berketuhanan (religious nation state).”

Salah satu catatan penting berkaitan dengan wacana bentuk negara yang diusulkan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ialah semua anggota BPUPKI sepakat untuk mendirikan negara republik, bukan monarchi, atau negara yang diperintah seperti kerajaan. Wacana yang mengemuka ialah opsi negara berdasarkan Islam ataukah negara kebangsaan yang memisahkan agama dari kenegaraan. Perdebatan ideologis tentang dasar negara mencapai rumusan kompromi pada 22 Juni 1945 yang dikenal dengan Piagam Jakarta. Substansi keterkaitan agama dan negara selanjutnya diformulasikan dalam UUD pasal 29 yang menegaskan Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Para pemimpin pergerakan Islam semenjak proklamasi menerima lima prinsip dasar (baca: Pancasila) tanpa syarat sebagai landasan falsafah negara dan ideologi pemersatu bangsa karena adanya paralelisme antara Pancasila dan Islam. Dalam persepsi umat Islam, pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tauhid, tidak ada tuhan selain Allah. Haji Agus Salim dalam buku Ketuhanan Y.M.E dan Lahirnya Pancasila (1977) mengemukakan ketika membuat Rancangan Pernyataan Kemerdekaan dan Preambule UUD 1945 di masa itu tidak ada di antara kita seorang pun yang ragu-ragu bahwa dengan pokok dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu kita maksudkan ‘aqidah, kepercayaan agama.

Umat Islam tidak harus mendirikan negara Islam untuk dapat menjalankan syariat Islam. Negara islami tidak mesti dalam bentuk negara Islam secara formal. Beberapa kajian politik Islam menjelaskan bahwa Al Quran dan Sunnah Nabi tidak menetapkan bentuk negara dan pola baku sistem pemerintahan. Tetapi Islam menggariskan pedoman bernegara dalam bentuk prinsip-prinsip dasar dan nilai-nilai universal serta contoh teladan Nabi sebagai pemimpin negara di masa kenabiannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here