Nabi Larang Kuburkan Jenazah dalam Tiga Waktu Ini

4593
Kuburan (Foto: Istimewa)

Muslim Obsession – Ada tiga waktu yang dilarang Nabi dalam menguburkan jenazah. Sebagaimana disampaikan sahabat Nabi yang bernama Uqbah bin Amr ra.

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Ada tiga waktu, Rasulullah Saw. melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin. Pertama, ketika matahari baru terbit sehingga sudah naik ke atas. Kedua, ketika matahari tepat berada di atas kepala hingga condong sedikit. Ketiga, ketika matahari hampir terbenam sampai tenggelam. (Hadist riwayat Ahmad no.17841, Muslim no.1966 dan Abu Daud no.3194)

Makna dari tiga waktu tersebut yaitu waktu-waktu berketepatan dengan waktu shalat, seperti ketika matahari baru terbit (waktu fajar), matahari di atas kepala (waktu Zuhur), hampir tenggelam (Ashar), dan matahari tenggelam (waktu Magrib).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim mengatakan, larangan dalam hadis ini berlaku jika dilakukan secara sengaja sebagaimana makruhnya mengakhirkan pelaksanaan shalat Ashar hingga cahaya matahari menguning tanpa halangan.

Ini merupakan shalatnya orang munafik, sebagaimana disebutkan dalam hadist sahih bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat. Namun jika pemakaman di tiga waktu ini dilakukan tanpa sengaja maka tidak apa-apa.

Namun begitu ada ulama yang mengatakan bahwa hadist ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. Artinya hukumnya terlarang kecuali jika dalam kondisi darurat tanpa memandang kesengajaan.

Sehingga ketika ada jenazah yang karena sebab tertentu baru bisa dimakamkan di tiga waktu tersebut, maka yang harus dilakukan adalah menunggu berlalunya tiga waktu larangan itu.

Dikutip dari Bincang Syariah, oleh karena itu, ketika kita menjumpai tiga waktu itu bertepatan dengan pemakaman jenazah hendaknya kita menundanya sampai waktu larangan itu berlalu.

Selain itu memakamkan di malam hari hendaknya dihindari, bukan karena terlarang tapi kondisi malam memungkinkan pihak yang mengurus jenazah mengurangi hak mayat.

Sahabat Jabir bin Abdillah menceritakan,

أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَطَبَ يَوْمًا فَذَكَرَ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ قُبِضَ فَكُفِّنَ فِى كَفَنٍ غَيْرِ طَائِلٍ وَقُبِرَ لَيْلاً فَزَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلاَّ أَنْ يُضْطَرَّ إِنْسَانٌ إِلَى ذَلِكَ

Suatu hari Nabi Saw. berceramah lalu beliau menyinggung terkait salah satu sahabat yang meninggal dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya dan dimakamkan malam hari. Kemudian Nabi saw. melarang keras memakamkan seseorang di malam hari setelah dia di shalati kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya. (Hadis riwayat Ahmad no.14510 dan Muslim no.2228)

Memaknai hadist ini ulama 4 mazhab menyebutnya makruh tanzih (larangan yang tidak tegas), namun begitu tetap saja kita boleh melakukannya di malam hari jika terpaksa atau kondisi yang tidak memungkinkan kita mengurangi hak mayat, karena sejumlah sahabat Nabi dimakamkan di malam hari.

Uqbah bin Amr ra. pernah ditanya seseorang tentang memakamkan jenazah di malam hari, kemudian beliau membolehkannya. Hal ini juga pernah diperlakukan kepada Abu Bakr yang dikubur di malam hari sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat Al-Baihaqi dalam al-Kubro no.6705 yang di shahihkan oleh Al-Albani.

Bahkan menurut keterangan Aisyah ra. bahwa Rasulullah Saw. dimakamkan para sahabat di malam hari. Beliau menceritakan:

مَا عَلِمْنَا بِدَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى سَمِعْتُ صَوْتَ الْمَسَاحِى مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ لَيْلَةَ الأَرْبِعَاءِ

Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah Saw., hingga saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk menggali tanah di akhir malam, di malam rabu. (Hadis riwayat Ahmad no.25065)

Di antara sahabat Rasulullah Saw. yang dimakamkan di malam hari adalah Abu Bakr, Usman, Aisyah, Ibnu Mas’ud, Fatimah ra.

Wallahu a’lam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here