Myanmar Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Indonesia Dukung PBB Putuskan Resolusi

1174
Rohingya
Para pengungsi etnis Muslim Rohingya di pengungsian. (istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Upaya pembelaan terhadap etnis Rohingya akhirnya mendekati hasil nyata. Sejak setahun silam, kala eksodus besar-besaran ratusan ribu etnis Rohingya dari Negara Bagian Rakhine, perjuangan untuk Rohingya lebih banyak pada pemberian bantuan atau diplomasi kemanusiaan. Sedang pembelaaan dalam aspek politik dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari sejumlah negara untuk warga Rohingya, masih amat minim.

Minimnya pembelaan politik dan HAM ini menyebabkan proses pengusiran dan pembantaian terhadap Rohingya masih marak terjadi di Myanmar. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya warga Rohingya yang bertaruh nyawa agar bisa keluar dari Myanmar.

Indikator-indikator itulah yang menjadi bahan untuk dilaporkan Timi Pencari Fakta (TPF) PBB yang dipimpin oleh Marzuki Darusmman. Selain itu pada September lalu, timnya memaparkan hasil temuan tersebut kepada Dewan HAM PBB di Jenewa, dari hasil temuan tersebut, Dewan HAM PBB memutuskan mengindikasikan bahwa pemerintah Myanmar telah melakukan pelanggaran HAM berat yang meliputi Genosida, Kejahatan Kemanusiaan, dan Kejahatan Perang.

Rencananya, Dewan HAM PBB akan melaporkan bukti otentik ini di Sidang Majelis Umum PBB pada 10 Desember 2018 mendatang. Sidang tersebut diharapkan melahirkan resolusi PBB tentang pelanggaran HAM berat bagi pemerintah Myanmar

Maka dari itu, Komite Nasional Solidaritas Rohingnya (KNSR), akan menggelar aksi mendukung Pemerintah Indonesia sebagai anggota tidak tetap keamanan PBB untuk memainkan peranannya pada sidang umum majelis PBB tanggal 10 Desember 2018 untuk mengeluarkan resolusi terkait pelanggaran HAM berat bagi Pemerintah Myanmar.

Point utama tuntutannya adalah, sebagai berikut:

1. Dunia sepakat, adili 6 Jenderal pelaku tiga kejahatan HAM Kelas Berat (detailing merujuk dokumen terkait, bhn presskon);
2. Indonesia konsisten ikut menjaga ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Konsisten bersuara atas  kedzaliman thd Rohingya;
3. Indonesia pelopor HAM, tak sudi menjadi mendiamkan Petinggi Negara yg berlumur darah. Adili para jenderal Myanmar di Pengadilan HAM PBB.
4. Tinjau ulang semua kerjasama antarbangsa selama kejahatan kemanusiaan masih tak dihukum sepantasnya.
5. Indonesia Diam, tanda setuju. Mendesak Pemerintah Berdaulat RI bersikap atas nama bangsa beradab.

“Aksi ini akan meminta Dubes Myanmar pulang ke negaranya selama urusan Rohingnya belum tuntas,” Sekjen KNSR Ibnu Khajar, dalam rilis yang diterima, Kamis (29/11/2018).

Selain itu, KNSR juga meminta Indonesia memutus hubungan kerjasama diplomatik dengan Myanmar sebagai amanat konstitusi selama kasus Rohingnya belum selesai dan mendukung di keluarkannya Resolusi PBB yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat oleh pemerintah dan militer Myanmar atas Rohingnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here