Mulai Sekarang, Wanita Saudi Bebas Ganti Nama Tanpa Persetujuan Wali

471
Wanita Saudi menyetir mobilnya sendiri (Foto: Ilustrasi/Abouther.com)

Arab Saudi, Muslim Obsession – Badan Status Sipil di Kementerian Dalam Negeri telah mengonfirmasi bahwa nama seorang wanita Saudi dapat diubah tanpa merujuk pada walinya.

“Ini membutuhkan pengambilan janji temu online dan secara pribadi menghubungi kantor Status Sipil untuk menyelesaikan prosedur sesuai dengan sifat permintaan yang diajukan,” katanya, dilansir Saudi Gazette, Senin (4/1/2021).

Badan Status Sipil juga mengumumkan bahwa warga negara dapat mengubah data ID-nya seperti nama keluarga, nama anak dan status perkawinan dengan mengunjungi salah satu cabang atau departemen Status Sipil.

Patut dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membuat amandemen baru-baru ini dalam peraturan eksekutif Undang-Undang Status Sipil.

Berdasarkan amandemen tersebut, usia warga negara yang berhak untuk mengubah nama depannya telah dinaikkan menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun.

Disebutkan dalam amandemen bahwa pemohon harus mengubah nama untuk pertama kalinya, atau dia dapat mengajukan permohonan untuk mengembalikan nama sebelumnya.

“Pemohon harus menghubungi Departemen Umum wilayah itu untuk prosedur lain selain ini,” kata agensi.

Juga diklarifikasi dalam amandemen bahwa nama depan seseorang, yang berusia kurang dari 18 tahun, dapat diubah dengan persetujuan orang tuanya atau otorisasi dari mereka melalui platform online yang ditujukan untuk ini.

Pemberian kuasa juga dapat dilakukan melalui badan swasta atau melalui wali sahnya, dengan ketentuan nama yang dimintakan perubahan harus sesuai dengan ketentuan pasal 15 dan 115 peraturan eksekutif UU Perdata.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here