Mulai Februari 2022, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Booster Bagi Warganya

269
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 Sinovac. (Foto: Edwin B/ Muslim Obsession)

Muslim Obsession – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2022, seluruh warga negara dan penduduk Arab Saudi yang berusia 18 tahun ke atas wajib mengonsumsi vaksin Covid-19 dosis booster untuk mempertahankan status “kekebalan” di aplikasi Tawakkalna.

Dijelaskan pula bahwa mereka yang wajib mendapatkan booster kedua ini harus terlebih dahulu menyelesaikan delapan bulan setelah mengambil dosis kedua Covid-19, dan mereka yang belum menerima suntikan booster lebih dari delapan bulan setelah dosis vaksin kedua akan kehilangan haknya. Status ‘imun’ saat aplikasi Tawakkalna mulai 2 Februari.

Janji temu untuk dosis booster ini dapat dipesan di aplikasi Tawakkalna dan Sehhaty. Status “kekebalan” dalam aplikasi diperlukan untuk memungkinkan orang berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, komersial, budaya, olahraga, wisata dan menghadiri acara budaya, ilmiah, sosial, atau rekreasi, bahkan memasuki lembaga publik atau swasta, serta bepergian dengan pesawat dan transportasi umum.

Namun, warga yang sebelumnya dikecualikan dari pengambilan vaksin virus corona sebagaimana tercantum pada aplikasi tidak akan diwajibkan mengambil suntikan booster.

Sumber Kementerian Dalam Negeri, dilansir The Islamic Information, Selasa (14/12/2021) menekankan perlunya semua orang untuk mematuhi semua tindakan pencegahan dan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan yang disetujui.

Pengumuman keputusan baru itu muncul tak lama setelah dunia secara aktif mempersiapkan potensi penyebaran strain baru Omicron Covid-19, yang masuk ke Arab Saudi pekan lalu dengan ditemukannya kasus Omicron positif pertama.

Meski belum dijelaskan secara jelas hingga saat ini, tampaknya keputusan ini juga akan diterapkan pada jamaah umrah dan haji yang akan menempuh penerbangan internasional ke Arab Saudi.

Sedangkan jika belum menerima dosis booster sejak delapan bulan berlalu sejak dosis kedua, maka wajib mengambil paket karantina institusi terlebih dahulu.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here