Muktamar NU Diputuskan Akhir Desember 2021

634

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan penyelenggaraan Muktamar NU ke-34 akan digelar pada akhir Desember 2021.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan musyawarah yang melibatkan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU AHmad Helmi Faishal Zaini.

“Dan Alhamdulillah kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021, dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan Satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Said mengutip dari video yang dirilis Panitia Munas Alim Ulama dan Konbes PBNU.

Said mengatakan musyawarah menentukan tanggal muktamar itu dilakukan pihaknya demi menjaga martabat Nahdlatul Ulama. Selain itu, sambungnya, juga untuk menjamin keberlangsungan Munas & Konbes ini secara tenang, damai, dan teduh.

Sebagai informasi Muktamar ke-34 PBNU sejatinya semula direncanakan digelar pada Oktober mendatang seperti yang diputuskan dalam konferensi besar pada 2020 silam.

Dalam pernyataannya, seperti dikutip dari NU Online, Miftachul meminta maaf kepada seluruh pengurus NU di semua tingkat dan warga nahdliyin karena PBNU terlambat menjalankan agenda Munas-Konbes dan Muktamar akibat pandemi Covid-19.

Ia menyampaikan bahwa Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang saat ini dilaksanakan adalah sebagai bagian dari upaya untuk membuat keputusan yang pasti tentang jadwal pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-34.

“Kita sering mendengar kaidah yang berbunyi antara lain hanya karena dlarar (bahaya) yang belum jelas, belum nyata, akhirnya kita menarik dlarar yang nyata,” kata Miftachul.

Sebelumnya, Said membeberkan hal-hal yang akan dibahas dalam Muktamar NU ke-34 mulai dari hukum mata uang crypto hingga pandangan mengenai Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Di bidang Waqi’iyah (aktual) akan dibahas hukum gelatin daging berbasis sel dan hukum mata uang kripto atau crypto currency, ” ujar Said Aqil saat memberi sambutan di Munas NU, yang disiarkan kanal Youtube Televisi Nahdlatul Ulama, Sabtu.

Di bidang Maudhuiyah (tematik) akan dibahas konsep moderatisme NU dalam politik. “Metode istinbath maqasidi (hukum berdasarkan kemaslahatan), ini juga sudah pernah sebenarnya tapi untuk memperkuat kembali. Dan pandangan Islam tentang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ),” lanjutnya.

Kemudian pada bidang Qanuniyah (perundang-undangan), akan menelaah UU No.1 tahun 65 tentang penodaan agama, RUU Minuman Beralkohol, serta carbon tax dan carbon trading. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here