MUI: Shalat Idul Fitri Bisa di Rumah Tanpa Ada Khutbah

813

Jakarta, Muslim Obsession – Tampaknya sampai bulan Ramadhan selesai, virus corona masih belum reda. Pasalnya jumlah kasusnya masih sangat tinggi. Sebagian daerah juga masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan atau di masjid. Lebih baik shalat Idul Fitri diadakan di rumah. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 jauh lebih besar.

“Sama halnya dengan Shalat Jumat yang diganti shalat dzuhur di rumah, maka Shalat Idul Fitri bisa dilakukan di tempat masing-masing. Hukum shalat Id adalah sunnah muakad,” kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, Selasa (12/5/2020).

Prof Hasanuddin menyatakan, masyarakat tak perlu bingung jika ingin melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah karena sebetulnya hampir sama dengan yang dilakukan berjamaah di masjid. Menurutnya, ada dua poin yang menyebabkan shalat Id di rumah dan masjid berbeda.

Pertama menyangkut Niat. Niat Shalat Idul Fitri bisa menyesuaikan kondisi pelaksanaan shalat apakah menjadi imam, makmum, atau sendiri. Artinya bila dilakukan sendiri di rumah pun tak jadi masalah.

Kedua, tidak ada khutbah. Hukum khutbah saat shalat Id adalah sunnah sehingga tidak membatalkan ibadah jika tak diselenggarakan. Khutbah saat shalat Id berbeda hukumnya dengan selama pelaksanaan Shalat Jumat yang termasuk wajib.

Selain dua poin tersebut, maka Shalat Id di rumah dan masjid dilakukan dengan cara yang sama. Yaitu tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir di rakaat kedua. Di sela takbir bisa membaca kalimat tahlil atau takbir yang mengagungkan Allah SWT.

Dengan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona menurut MUI tidak jadi masalah bagi muslim. Shalat bisa dilaksanakan dalam berbagai kondisi dengan mengutamakan usaha pencegahan infeksi COVID-19.

“Tetap jalankan prosedur protokol untuk mencegah penyebaran virus corona. Menjaga kesehatan dan menghindari maut hukum wajib, sedangkan Shalat Id dan Tarawih sunah jadi pertimbangkan yang wajib. Dalam ibadah juga ada prioritas,” kata Prof Hasanuddin. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here