MUI Serang Desak Pemkot Sediakan Tempat Ibadah di Ruang Publik

1099
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Serang, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membuat aturan soal perizinan penggunaan ruang publik dengan menyediakan masjid atau mushalla dan fasilitas adzan dengan pengeras suara.

“Kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh siapapun, bahwa pemerintah tidak pernah melarang orang untuk adzan,” tegas Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin, Kamis (6/9/2018).

Amas juga meminta pengelola mal atau pusat perbelanjaan juga seluruh gedung milik pemerintah maupun swatsa untuk menyediakan fasilitas tempat shalat dan mengumandangkan adzan dengan menggunakan pengeras suara.

“Adzan dikumandangkan memiliki aspek edukasi bagi masyarakat, di antaranya menandakan telah tiba waktu shalat fardhu dan bersegera melaksanakan shalat berjamaah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kumandang adzan juga dapat disalurkan melalui jaringan pengeras suara ke setiap sudut dan ruang perkantoran dan dilakukan setiap menjelang shalat fardu.

Selain itu perlu volume maksimal agar terdengar oleh seluruh karyawan/pegawai dan atau pengunjung di tempat tersebut.

“Kami MUI Kota Serang akan segera melakukan kunjungan ke lokasi lokasi dimaksud, terutama pusat perbelanjaan. Itu untuk memastikan bahwa suara adzan dapat dikumandangkan tanpa hambatan,” ungkapnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here