MUI Sayangkan Pemerintah Menyuruh Masjid Ditutup, Tapi Mal-Mal Dibuka

1023

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, agar umat Islam di daerah supaya tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu, serta shalat Tarawih di masjid dan musholah tapi mengerjakannya di rumah saja.

Fatwa ini juga berdasarkan anjuran dan arahan dari pemerintah agar tetap berada di rumah. Agar penyebaran corona tidak semakin meluas. “Saya rasa, hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas di Jakarta, Ahad (17/5/2020).

Namun, MUI sangat menyayangkan terhadap Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta.

“Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tetapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor, dan di pabrik-pabrik, serta di tempat lainnya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, di beberapa daerah,
para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid bagi yang melaksanakan shalat Jumat dan shalat jamaah, serta Tarawih di masjid karena berbahaya.

Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama, tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, mal, di jalan, bandara, di kantor, pabrik, dan lainnya untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi ber kumpul karena berbahaya.

Hal demikian, menurut Anwar, tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat. Apalagi, melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI.

Padahal, dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, umat Islam bisa menyelenggarakan shalat Jumat dan sholat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada.

“Tetapi, pemerintah dan petugas, tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut,” katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, umat dan masyarakat, akan bisa menerima apa yang disampaikan dan diinginkan pemerintah dan petugas, di mana mereka tidak boleh berkumpul untuk melakukan shalat Jumat dan berjamaah di mesjid karena berbahaya.

Asal, kata dia, pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yang melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja tanpa kecuali.

“Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tetapi juga di pasar, di mal, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri, dan lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat,” katanya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here