MUI Minta Penegak Hukum Hentikan Kontes LGBT

1099
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi (Foto: Republika)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan konkret untuk menghentikan kontes Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali. Kontes tersebut digelar kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut dia, kontes itu melanggar Undang-Undang dan konstitusi Republik Indonesia. Ia mengatakan, MUI menghargai pluralitas serta kebebasan berpendapat dan berekpresi. Akan tetapi, kebebasan yang masih sesuai aturan konstitusi.

“Dalam fatwa MUI tentang LGBT jelas ditegaskan bahwa pernikahan atau perkawinan dinilai sah jika dilakukan dengan dua manusia berlainan jenis,” ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI KH Muhyiddin Junaidi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (10/10/2018).

Karena LGBT, kata dia, bertentangan dengan norma dan agama, untuk itu MUI menolak kontes tersebut.

“MUI menolak keras kontes LGBT di Bali dan wilayah teritorial Indonesia lainnya karena itu bertentangan norma dan ajaran Islam serta agama lainnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI Bali Muhammad Taufik Asadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi rencana kegiatan Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 yang akan diselenggarakan Yayasan Gaya Dewata pada 10 Oktober 2018.

“Ini jelas sangat memprihatinkan, sebab tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama di Indonesia,” kata Taufik secara tertulis Selasa (9/10).

Perilaku LGBT, sebut Taufik, juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, segala bentuk kegiatan bermuatan menyimpang merupakan perilaku inskontitusional.

“Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti adanya pembubaran paksa atau konflik horizontal antarkelompok masyarakat, MUI Bali memohon kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk melarang, membatalkan, dan membubarkan kegiatan tersebut,” kata Taufik. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here