MUI: Masyarakat Harus Jaga Kesucian Ramadhan

811
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kanan).

Jakarta, Muslim Obsession – Merespon kondisi sosial terakhir, yang dinilai menodai kesucian bulan Ramadhan, Komisi Fatwa MUI mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta waspada dari ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadhan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta.

“Bulan Ramadhan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesuciannya. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian Ramadhan, dan hukumnya haram,” kata Niam, Rabu (22/5/2019).

Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga kondusifitas dan kedamaian. Dalam menyampaikan aspirasi, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.

Menghimbau juga diberikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

“Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa,” ujar Niam.

Semua pihak, dikatakan Komisi Fatwa MUI harus mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah) .

Masyarakat yang menyampaikan aspirasi, harus dilaksanakan dalam koridor hukum, dilakukan secara santun, dan mewaspadai adanya infiltrasi serta provokasi yang merusak. “Aparat perlu tegas menindak provokator,” tegasnya. (Way)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here