MUI: Konsep Seks di Luar Nikah Bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah

1026
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak disertasi Abdul Aziz berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital'.

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak disertasi Abdul Aziz, mahasiswa Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang mengkaji konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam kontemporer berkebangsaan Suriah.

Konsep tersebut membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital).

Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas, MUI sudah melakukan rapat dan menilai penelitian Abdul Aziz menyimpang karena bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah.

Baca juga:

Komentar Menohok Buya Yahya Soal Disertasi ‘Bolehnya Seks Diluar Nikah’

Soal Disertasi Halalkan Seks di Luar Nikah, Ustadz Zaitun: Innalillah, Ini Musibah!

“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital), saat ini bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa,” kata Yunahar dalam rilis MUI, Selasa (3/9/2019).

Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan, sebut rilis tersebut, tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan). Antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur, yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” lanjutnya.

Oleh karenanya MUI meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat dalam disertasi tersebut, karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

“Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa,” pungkas Yunahar.

Disertasi Abdul Aziz berjudul ‘Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital’ menjadi kontroversi dan bahan pemberitaan sejumlah media beberapa hari terakhir. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here