MUI Kembali Terima Aduan Penistaan Agama

775
Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI (Foto: Iqbal)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima pengaduan penisataan atau penodaan agama. Kasus tersebut dilakukan oleh Direktur PT Sariyunika Jaya, Oey Han Bing.

Oey Han Bing dilaporkan ke MUI karena telah menghalangi orang lain untuk menjalankan agamanya.

Ketua Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah mengatakan, akibat kasus tersebut, banyak karyawan kehilangan pekerjaan hanya karena telah menjalankan ibadah qurban dan shalat Jumat di perusahaan Oey Han Bing.

“Direktur PT Sariyunika Jaya dengan saudara Oey Han Bing telah melakukan penistaan atau penodaan agama terhadap agama Islam terhadap sembilan karyawan,” ujarnya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

“Tindakan Oey Hang Bing melarang adanya pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di area perusahaan tersebut,” tambahnya.

Peristiwa ini terjadi pada hari raya Iedul Adha 1438 H tepatnya pada tanggal 1 September 2017 lalu, Oey Huei Beng beserta suaminya Albert Wijaya dan anaknya Arnold yang melaksanakan qurban dengan menyembelih seekor sapi/lembu di PT Sariyunika Jaya, yang kemudian daging hasil hewan qurban tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh karyawan PT Sariyunika Jaya.

“Dengan semena-mena, Direktur PT Sariyunika Jaya yaitu Oey Han Bing tidak terima atas adanya penyembelihan hewan qurban tersebut lalu memarahi beberapa orang karyawan yang menjadi panitia qurban, khusunya security/satpam,” ujar Oey Huei Beng alias Mei-mei.

Atas kejadian tersebut, Oey Huei Beng alias Mei-mei melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Brigjen (Purn) Anton Tabah dan Ikhsan Abdullah beserta jajaran lainnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here