MUI Haramkan Berita Hoax

1561
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi (Foto: Mirajnews)

Jakarta, Muslim Obsession – Pihak Kepolisian berhasil menangkap anggota Muslim Cyber Army (MCA), yang dituding telah menyebarkan berita bohong (hoax). Menanggapi itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram bagi seseorang yang menyebarkan informasi tidak benar.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan atau membuat konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

“Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, juga haram hukumnya,” katanya di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dia menambahkan, orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya. MUI bahkan menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat terorganisir dengan rapi.

“Karena untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, seorang anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu,” ungkapnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here