MUI DKI Bantah Keluarkan Seruan Shalat di Rumah

506
Ilustrasi wanita sedang berdoa setelah shalat. (Foto: ruangmuslimah)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar membantah mengeluarkan surat seruan untuk masyarakat agar melaksanakan ibadah di rumah saja. Hal ini menyusul adanya peningkatan angka Covid-19.

Menurutnya, surat Seruan Bersama antara MUI DKI dan PWM Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021 itu adalah surat yang dikeluarkan tahun lalu, namun diedit lagi dengan mengubah tahun menjadi 2021.

Dalam surat tersebut bertuliskan sehubungan dengan dasar tersebut dengan ini ditekankan kepada seluruh pengurus atau jamaah masjid atau musholla ulama dan khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah masing-masing dan diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing pula. Ketentuan ini, berlaku mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya.

“Itu copy paste surat imbauan tahun lalu, saya sudah sarankan agar poin 1 diubah dengan kalimat, tetap melaksanakan ibadah baik di Masjid dan musholla dengan menerapkan prokes yang ketat (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta memakai 50% tmpat dan sarana ibadah, juga di minta agar menyiapkan masker dan pencuci tangan di setiap tempat ibadah,” urai Muchtar ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, surat itu disalin dan ditempel tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. “Surat itu dikeluarkan tahun lalu dicopy paste tanpa koordinasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Atas kekeliruan tersebut, pihaknya bakal melakukan perbaikan agar tidak membingungkan umat Islam dalam beribadah. “Sedang dalam proses revisi sekarang,” tutup Muchtar. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here