MUI Blitar: Tukar Uang Jelang Lebaran Bisa Tergolong Haram

968
Ilustrasi Tukar Uang

Blitar, Muslim Obsession – Dua minggu menjelang lebaran, banyak bermunculan jasa penukaran uang baru. Bahkan beberapa di antaranya muncul beberapa hari jelang Ramadhan.

Meskipun jasa penukaran uang baru bisa dilakukan di bank, namun tidak sedikit masyarakat yang tertarik menggunakan jasa penukaran uang baru di tepi jalan.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Blitar, Subakhir Efendi  mengaku, beberapa tahun terakhir sudah memberikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa penukaran uang di tepi jalan.

Menurut Subakhir, penukaran uang di tepi jalan bisa tergolong haram, jika mengandung unsur riba dalam proses tukar menukarnya. Subakhir mencontohkan, jika masyarakat menukar 100 ribu, kemudian ditukar dengan nominal 120 ribu, maka proses itu tergolong riba yang haram hukumnya.

Untuk itu, Subakhir mengimbau agar masyarakat melakukan penukaran uang di Bank yang tidak mengambil untung sama sekali.

“Setiap tahun kita sudah berikan himbauan ke masyarakat. Maka dari itu, kita juga berharap pihak Bank  juga optimal dalam melayani penukaran uang baru, supaya kebutuhan masyarakat terpenuhi,” kata Subakhir dikutip dari situs resmi Pemkot Blitar, Selasa (21/5/2019).

Bank Indonesia (BI) wilayah Kediri, telah menyiapkan uang masyarakat selama Ramadhan dan Lebaran 2019 sebesar 6,1 triliun rupiah. Masyarakat bisa menukar uang baru dengan datang ke bank yang ada di wilayah BI Kediri, di antaranya ada di Kota Blitar.

1 KOMENTAR

  1. Mungkin caranya gini:
    Tukar uang 100rb, dapatnya 100rb. Lalu si customer (org yg menukar uang) memberi uang 10rb sambil berucap ke penyedia jasa “Ini upahnya ya mas/ mbak/ pak/ bu. Terimakasih”, kemudian penyedia jasa menjawab ” Sama2/ kembalikasih, sya terima upahnya”.

    Sebenarnya sama saja. Namun cara ini lebih menegaskan Rp 10rb itu adalah uang jasa, bukan hasil keuntungan.
    Kenapa harus ada uang jasa? Karena penyedia jasa pergi ke bank mgkn pake kendaraan, ada bahan bakar yg dikeluarkan yg harus dibeli dengan uang, penyusutan sparepart kendaraan yg tidak terlihat, waktu yg diluangkan, keringat yang bercucur, dan lain sebagainya.

    Penerima jasa dan penyedia jasa harus faham bahwa ada upah (uang jasa), bukan keuntungan jual-beli.

    Pegawai saja disurh ini itu oleh atasannya diberikan upah (uang jasa) per bulannya. ART pun mau disuruh ini itu oleh majikannya diberi uang jasa per bulannya.

    Karena mereka bukan budak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here