MUI Beri Solusi Putusan MK tentang Aliran Kepercayaan

1157
Basri Barmanda - MUI
Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda (Foto: Obsessionnews.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor perkara 97/PPU-XIV/2016 yang menyatakan kolom penghayat kepercayaan masuk dalam KTP elektronik.

“Kita nggak menolak dan kita hanya menjelaskan untuk mengimplemenstasikan putusan MK itu. Bahwa aliran kepercayaan itu ada dari dahulu di Indonesia. Tapi kepercayaan itu bukan agama,” kata Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda, kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Di sini, lanjut Basri, MUI menginginkan kehidupan beragama di Indonesia rukun dan damai. Kalau tidak tepat mengimplementasi keputusan MK tersebut maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.

“MUI ingin memberikan solusi. Caranya, jangan ribut kasih dan tampung aspirasi mereka yang menganut kepercayaan dengan membuat e-KTP dicetak tersendiri, dimana kolom agama diubah jadi kepercayaan. E-KTP lama atau yang sudah ada jangan diubah untuk mengantisipasi pihak-pihak yang mencari alasan mengganti e-KTP secara keseluruhan yang berpotensi merugikan negara sebesar 6 T. Jadi jangan ubah, cukup cetak e-KTP sejumlah penganut aliran kepercayaan yang saat ini diperkirakan berjumlah 300.000 orang saja,” tegasnya.

Menurutnya agama dan aliran kepercayaan memiliki hal yang berbeda. Agama adalah mereka yang memiliki rasul dan nabi, memiliki kitab, seperti umat Islam memilik Al-Quran dan Kristen memiliki Injil. Sementara aliran kepercayaan sebaliknya, tidak memiliki kitab dan nabi.

MUI menegaskan selalu menghormati perbedaan agama, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara karena itu merupakan implementasi dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara sesuai undang-undang yang berlaku.

MUI juga sepakat pelaksanaan pelayanan hak-hak sipil warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak boleh ada diskriminasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Popi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here