MUI: Beragama Itu Perintah Tuhan

1183
Zainut Tauhid di DPR (Foto: Warta Pilihan)

Jakarta, Muslim Obsession – Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) mengeluarkan sebuah pernyataan kotroversial terkait pembangunan Masjid Agung Al-Aqsha Sentani Jayapura Papua. Salah satunya pelarangan untuk mengeraskan suara adzan.

Menanggapi itu Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, siapapun tak memiliki hak untuk melarang orang lain menjalankan perintah agama. Pasalnya, kata dia, beragama adalah perintah Tuhan yang paling hakiki, dan setiap warga negara diberikan hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

“Tidak boleh ada orang atau kelompok orang yang melarang, menghalangi dan mengintimidasi orang lain dalam melaksanakan ajaran agamanya, karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Karena, itu Zainut mengajak semua pihak khususnya tokoh-tokoh agama setempat untuk duduk bersama, melakukan dialog dan membangun komunikasi dari hati ke hati untuk mencari solusi agar tercipta kehidupan yang harmoni, dan persaudaraan sejati.

“Kami yakin melalui motto Kabupaten Jayapura “Khena Mbay Umbay” (Satu Hati Ceria Berkarya Meraih Kejayaan) dapat dicapai solusi yang maslahat dan bermartabat di Tanah Papua,” ungkapnya.

Sebelumnya, viral di media sosial delapan tuntutan Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ), yang kemudian dibenarkan oleh Ketua PGGJ, Robby Depondoye, Sabtu (17/3/2018).

Robby menuturkan, kekhususan yang ada di Papua harus dijaga. Papua pun kata dia, memiliki paroki khusus termasuk Jayapura memiliki kekhususan.

Dalam delapan poin tuntutan itu, di antaranya adalah menolak pembangunan masjid dan siswa di sekolah negeri diimbau tidak menggunakan seragam bernuansa agama tertentu.

Berikut tuntutan tidak masuk akal dari PGGJ yang ditandatangani oleh 15 pendeta di Jayapura:

  1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa (penbgeras suara) kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
  2. Tidak diperkenankan berdakwa di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
  3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
  4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
  5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.
  6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
  7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
  8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here