MUI Akan Dalami Usulan Fatwa Haram WNI Ke Israel

813
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi (Foto: Mirajnews)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menilai usulan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah terkait fatwa haram mengunjungi Israel bagi Warga Negara Indonesia akan dipelajari dan didalami terlebih dahulu.

“Saya kira permintaan pak Fahri Hamzah ini perlu kami pelajari dan dalami terkait konteks dan juga kontennya,” jelasnya, Sabtu (16/6/2018).

Zainut menjelaskan, dalam membuat sebuah fatwa, MUI perlu mengikuti ketentuan-ketentuan tertentu yang biasanya berkaitan dengan ranah hukum.

Dia mengatakan, untuk kunjungan ke negara asing sendiri belum jelas apakah masuk dalam ranah hukum atau tidak.

“Untuk membuat fatwa itu kan ada beberapa ketentuan, yang pertama apakah memang ada permintaan dari masyarakat banyak atau tidak, kedua apakah itu masuk ranah fatwa atau tidak?” paparnya.

“Apalagi masalah kunjungan ke negara lain, ini harus diteliti dulu apakah masuk dalam ranah hukum atau tidak, masuk fatwa tausiah atau fatwa rekomendasi?” tambahnya.

Dia menambahkan, fatwa tersebut baru akan dibahas setelah ada surat yang masuk kepada MUI untuk mengkajinya.

“Kemungkinan setelah lebaran kita akan mulai teliti, tapi itupun harus berdasarkan surat yang masuk ya,” demikian Zainut. (Bal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here