Muhammadiyah Setuju Sosialisasi Pemilu di Tempat Ibadah

833
Abdul_Mu'ti (Foto: Istimewa)

Jakarta, Muslim Obsession – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan masjid sebagai tempat sosialisasi pemilu tiga minggu sebelum pencoblosan.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti tidak mempermasalahkan bila sosialisasi pemilu 2019 dilakukan di dalam masjid dan lembaga pendidikan.

“Adanya sosialisasi oleh KPU menunjukkan gejala-gejala partisipasi masyarakat yang rendah menjelang pesta demokrasi 2019,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Bagaimanapun, dia berharap pelaksanaan sosialisasi itu tidak akan menjurus kepada salah satu pasangan, calon legislatif, dan/atau kandidat tertentu. Sebab, hal itu sama saja melanggar aturan pemilu.

“Karena itu, sosialisasi juga harus melibatkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Jadi sosialisasi itu untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran politik,” katanya.

Dia meminta adanya beberapa syarat yang hendaknya dipenuhi dalam setiap sosialisasi pemilu di dalam rumah ibadah. Pertama, sosialisasi menjelaskan tentang arti penting pemilu, demokrasi, persatuan bangsa, dan teknis terkait pelaksanaan pemungutan suara.

Kedua, lanjut Abdul Mu’ti, sosialisasi dilakukan oleh orang atau lembaga yang berwenang, khususnya KPU atau penyuluh yang ditunjuk oleh penyelenggara pemilu. Ketiga, sosialisasi dilaksanakan di luar waktu ibadah atau kegiatan-kegiatan terkait ibadah, seperti khutbah, pengajian, dan sebagainya.

“Sejak awal, sudah harus disebutkan bahwa acaranya adalah sosialisasi,” tambahnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here