Muhammadiyah Sayangkan Surat PGGJ

1013
Manager Nasution (Foto: Suara Muhammadiyah)

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution menyayangkan surat berkop Persekutuan Gereja-Gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tentang Pembangunan Masjid Agung Al-Aqsha, Sentani.

“Sekira surat dan sikap itu benar adanya, dunia kemanusiaan sangat menyesalkan. Hal itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dalam teritori NKRI,” katanya di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurutnya, kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara yang tercantum pada pasal 28E ayat (1) dan 29 UUD1945, dan pasal 22 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.

“Bahwa warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Papua, memiliki hak atas rasa aman dan kebebasan beragama,” katanya.

Seperti diketahui pernyataan itu disampaikan oleh lebih dari 25 orang yang merupakan perwakilan dari gereja-gereja di Jayapura. Dalam surat edaran itu pun tertulis bahwa mereka memberi waktu kepada pihak terkait untuk merespons paling lambat 14 hari setelah pernyataan sikap.

Mereka berharap pemerintah menindaklanjuti tuntutan mereka.

“Yang penting apa yang meresahkan umat Kristen sudah kita sampaikan dan harapannya mekanisme selanjutnya akan diatur oleh pemerintah,” pungkasnya.

Berikut 8 tuntutan dari PGGJ:

  1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.
  2. Tidak diperkenankan berdakwah di seluruh tanah Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.
  3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.
  4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.
  5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.
  6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.
  7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.
  8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Berdasarkan 8 poin penting di atas maka sikap PGGI terkait pembangunan Masjid Al-Aqsha:

  1. Pembangunan menara Masjid Al-Aqsha harus di hentikan dan dibongkar.
  2. Menurunkan tinggi gedung Masjid Al-Aqsha sejajar dengan tinggi bangunan gedung gereja yang di sekitarnya. (Bal)

Baca juga:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here