Muhammadiyah Minta Pengawasan Obat Halal Diperketat

757

Jakarta, Muslim Obsession – Muhammadiyah, lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meminta untuk memperketat penetapan label halal pada obat-obatan.

Muhammadiyah menilai, pengawasan jaminan halal masih terbilang lemah. Untuk itu Ketua Pimpinan Pusat muhammadiyah, Mukayat mendesak pemerintah segera memperbaiki system karena menurutnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan mulai diterapkan pada Oktober 2019 mendatang.

“Memang secara detail kami tidak ada data khusus untuk persentase pengawasan obat yang dilakukan oleh pemerintah, tetapi kalau melihat data dari BPJPH sebesar itu, berarti ada pengawasan yang lemah,” kata Mukayat, Rabu (26/6/2019).

Selain itu, Pemerintah perlu melakukan sejumlah tindakan-tindakan lebih sigap lagi dalam pengawasan kehalalan terhadap produk-produk yang ada, khususnya obat-obatan.

Dia menilai, hal ini penting untuk memberikan jaminan kehalalan atas semua obat dan vaksin yang digunakan di Indonesia. Mengingat sebelumnya sejumlah vaksin sempat ramai dibicarakan karena kehalalannya yang belum terjamin. Misalnya saja vaksin Measles Rubella (MR), yang pada akhirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai mampu mengakhiri perdebatan soal vaksin.

“Apalagi mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Jadi jaminan halal menjadi sebuah keniscayaan,” terangnya.

Semua produk-produk makanan dan obat-obatan yang diproduksi atau yang didatangkan ke Indonesia, harus punya jaminan halal. Setelah ada landasan hukumnya, maka ini sangat penting agar masyarakat Indonesia menjadi tenang dan terjamin.

Mukayat juga tak menolak dengan gagasan adanya kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk mengawasi obat-obatan.

Menjawab soal vaksin MR, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, menyebut isu kehalalan vaksin MR tidak perlu lagi dipermasalahkan.

“Hal ini mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa jika vaksin tersebut bisa digunakan selama tidak ada cara lain,” jelasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here