Muchlis Hanafi: Terjemahan Al-Quran Boleh Berubah

898

Jakarta, Muslim Obsession – Muchlis Hanafi, selaku Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Kementerian Agama menyampaikan selama ini ada kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.

Banyak masyarakat menganggap bahwa Terjemahan Al-Quran tidak boleh berubah. Karena mereka beranggapan bahwa Terjemahan Al-Quran sama dengan Al-Quran. Menurut Muchlis, ini jelas merupakan pemahaman yang tidak semestinya.

Ditegaskan Muchlis, bahwa terjemahan Al-Quran bukan Al-Quran. Terjemahan sifatnya fleksibel, bisa berubah sesuai dengan konteks perkembangan masyarakat. Sementara Al-Quran tidak bisa berubah.

“Proses penerjemahan Al-Quran telah melalui banyak tahap serta menggunakan banyak pertimbangan. Proses penerjemahan Al-Quran yang dilakukan oleh Kemenag misalnya, hingga saat ini terus mengalami penyempurnaan mengikuti kontekstual dan kebutuhan masyarakat,” kata Muchlis Hanafi, seperti dikutip dari Kemenag, Jumat (22/11/2019).

Dalam terjemahan, diakui Muchlis penafsirannya yang terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dalam menterjemahkan ini, kami mempertimbangkan banyak hal. Misalnya, adat istiadat masyarakat, dampak yang akan ditimbulkan bila menggunakan satu diksi, dan masih banyak pertimbangan lain,” ungkap Muchlis.

Muchlis mencontohkan, misalnya dalam menterjemahkan kata wakawaa’iba yang terdapat dalam Q.S. An-Naba:33. Semula kata tersebut diterjemahkan dengan gadis-gadis montok.

“Pertimbangan kita banyak. Dulu itu diterjemahkan gadis-gadis montok, padahal secara budaya, bahasa itu terlalu vulgar, jadi diganti menjadi gadis-gadis molek. Padahal secara bahasa, montok yang paling mendekati makna wakawaa’iba,” ujar Muchlis.

Dalam proses penerjemahan dan penafsiran Al-Quran, Kemenag selalu melibatkan ahli-ahli tafsir yang ada di Indonesia. Seluruh proses penafsiran menurut Muchlis, dilakukan secara rigid dan detil.

“Sementara untuk proses pentashihan Qur’an, kita punya 15-20 ASN yang bertugas sebagai pentashih Quran,” jelas Muchlis.

“Kerjanya sehari-hari membaca seluruh teks yang disampaikan oleh penerbit.Mereka memperhatikan titik, harakat Mereka adalah para hafidz (penghafal Quran). Kerjanya membaca dari baris per baris. Ya begitu, mengaji setiap hari,” tuturnya.

Adanya LPMQ menurut Muchlis perlu disyukuri oleh bangsa Indonesia, khususnya umat muslim di Indonesia. Kepedulian dan tanggung jawab negara terhadap pengamalan agama, khususnya untuk memfasilitasi umatnya agar dapat mempelajari kitab suci dengan benar telah diwujudkan dengan keberadaan LPMQ.

“Yang perlu dicatat, LPMQ ini sudah ada sejak tahun 1957. Bahkan di usia yang relatif masih muda, negara ini telah memikirkan bagaimana umat mendapatkan pelayanan keagamaan dengan semestinya. Maka kurang bersyariah apa Indonesia?” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here