Modal Sertifikat Halal, Produk Indonesia Ini Tembus Timur Tengah

1939
Produk peralatan memasak merek Maxim semakin diminati pasar luar negeri (Foto: Halal MUI)

Jakarta, Muslim Obsession – Setelah mengantongi sertifikat halal MUI, produk peralatan memasak merek Maxim semakin diminati pasar luar negeri, terutama pasar Timur Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Edwin Siswanto GM Marketing dan Sales PT Maspion Divisi Maxim, di sela sela pameran halal terbesar di Indonesia, Indhex di Smesco, Jakarta.

Edwin mengemukakan, permintaan pasar tersebut dikarenakan selama ini pihaknya  memberikan kepada warga masyarakat yang memerlukan peralatan dapur, khususnya alat-alat masak, yang aman, sehat dan tentu juga halal.

“Kehalalan alat masak yang kami hasilkan telah diverifikasi oleh para tenaga ahli LPPOM MUI, dengan bukti sertifikat halal yang kami terima dari lembaga umat tersebut, bernomor 00170067471213, sejak tahun 2013. Selain halal, sertifikat yang diterima juga mencakup aspek thayyib yang berarti aman untuk digunakan, tidak membahayakan kesehatan bagi penggunanya,” ujarnya seperti dilkutip dari rilis Halal MUI, Senin (5/11/2018).

Hingga tahun 2018, sertifikat halal MUI itu telah pula diperpanjang setiap dua tahun, sampai tiga kali. Selain itu, produk Maxim tersebut juga telah memperoleh sertifikat Sistem Jaminan Halal dengan predikat A. Ini artinya, manajemen perusahaan selalu konsisten dalam menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI.

Aspek thayyib ini perlu dikemukakan dan digaris-bawahi, menurutnya, karena ada sebagian kalangan yang mengkhawatirkan jika komponen zat atau bahan anti lengket pada alat masak yang dihasilkan itu terkelupas, lalu bercampur dengan bahan makanan yang dimasak, akan menyebabkan bahaya bagi yang mengkonsumsinya.

“Maka dengan penelitian yang dilakukan oleh tim auditor LPPOM MUI, terbukti alat-alat masak yang kami hasilkan itu tidak bermasalah. Karena komponen zat/bahan anti lengket itu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan yang bersifat “food-grade”. Sehingga produk kami pun dinyatakan halal dan thayyib dengan sertifikat halal yang telah diterima dari MUI,” ia menambahkan penjelasannya seraya menepis info yang dianggap keliru itu.

Selain itu, ungkapnya lagi, komponen zat/bahan anti lengket pada alat masak yang mereka hasilkan juga telah lulus uji dari FDA, Badan POM-nya Amerika Serikat yang terkenal sangat ketat. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here