MIUMI Bekasi: Crosshijaber Haram Hukumnya

1214
Ilustrasi. Foto istimewa.
Ilustrasi. Foto istimewa.

Bekasi, Muslim Obsession – Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kota Bekasi, Wildan Hasan menyikapi tren crosshijaber, dimana laki-laki menggunakan jilbab dan cadar, yang sedang ramai di media sosial.

Terkait kejadian ini, MIUMI Bekasi menegaskan beberapa hal di antaranya, crosshijaber tersebut hukumnya haram, baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan disertai maksud-maksud yang tidak baik.

“Jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki,” kata Wildan dalam siaran tertulis yang diterima Muslim Obsession, Senin (14/10/2019).

Poin selanjutnya, apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki-laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana.

“Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang, apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan,” jelasnya.

Wildan menegaskan, perilaku tersebut harus segera mendapatkan penangan yang tegas dan menyeluruh.

“Sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak-pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah,” tambahnya.

MIUMI menilai, perilaku tersebut sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi, tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama dan para dai semakin berat untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari aqidah dan akhlaq Islam.

Ia menyebut homoseksualitas, LGBT, free sex dan semacamnya sebagai perusak tatanan hidup masyarakat yang agamis dan itu adalah proyek iblis internasional.

“Oleh karena itu harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara, dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat. Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here