Miris! Berpenduduk Muslim Terbesar di Dunia, Indonesia Miskin Literasi Wakaf

841
Ketua 6 Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pahala N Mansury. (Foto: linetoday)

Jakarta, Muslim Obsession – Kendati berpenduduk muslim terbesar di dunia, tapi literasi tentang wakaf di Indonesia masih sangat rendah. Literasi wakaf nasional diketahui berada pada skor indeks 50.48.

Ketua 6 Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pahala N Mansury mengemukakan hal tersebut saat berbicara di depan audiens Webinar Nasional Wakaf, Jumat (7/5/2021).

“Berdasarkan data literasi wakaf nasional tahun 2020 skor indeks literasi wakaf kita ada 50.48 nilai ini masih masuk dalam kuadran yang boleh dikatakan rendah,” ungkapnya.

Pahala menuturkan, kondisi tersebut tentu sangat disayangkan karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Ia beharap acara-acara semacam webinar yang digelar kali ini bisa memberikan kontribusi untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf.

BACA JUGA: Wapres Usul Materi Wakaf Dimasukkan ke Dalam Kurikulum Sekolah

“Padahal pada 25 Januari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU). Hal ini sebagai bagian transformasi wakaf di Indonesia yang sebelumnya ditujukan untuk masjid, madrasah dan makam. Semoga ke depan wakaf terus berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian,” ujarnya.

Pahala menambahkan, meningkatnya pemahaman masyarakat diharapkan wakaf dapat menjadi salah satu bentuk atau sumber dana yang dapat menggerakkan ekonomi dan meningkatkan inklusivitas pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun mengatakan hal senada. Wapres mengatakan, masalah literasi wakaf harus menjadi perhatian bersama, perlu sosialisasi publik yang terstruktur.

BACA JUGA: Soal Wakaf Uang, Wapres: Kita Ini Kaya Keledai

Salah satunya, sebut Wapres, adalah dengan memasukkan konten wakaf ke dalam kurikulum sekolah, bahkan khutbah shalat Jumat.

“Pengembangan literasi perwakafan merupakan salah satu agenda yang memerlukan perhatian bersama. Tingkat literasi wakaf yang masih rendah memerlukan upaya sosialisasi publik yang terstruktur, upaya lain yang dapat dilakukan memasukkan konten tentang wakaf yang lebih aplikatif dalam kurikulum sekolah guna meningkat pemahaman tentang wakaf sejak dini,” tegas Wapres.

Di sisi lain, Wapres menyebutkan hal yang menjadi tantangan lainnya adalah membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas nazhir wakaf dan harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Berwakaflah Walau Hanya Satu Genteng, Itu Akan jadi Bekal di Akhirat

Menurutnya, pelaksanaan pengelolaan wakaf masih berpedoman pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Wakaf yang telah berjalan selama 15 tahun.

“Sesuai perkembangan ekonomi dan jasa keuangan dan teknologi berbasis digital ini dan keragaman bentuk harta wakaf dirasakan perlu dilakukan penyesuaian UU ini agar dapat mengakomodasikan tuntutan berbagai perkembangan tersebut termasuk dalam hal kelembagaannya,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here