Miras, Induk dan ‘Alat Jerat’ Kejahatan

2478
Quitting-Drinking
Minuman keras, induk segala kejahatan.

Muslim Obsession – Semua sepakat bahwa minuman keras (miras) merupakan ‘alat jerat’ kejahatan. Secara alamiah, setiap orang yang memiliki akal sehat pasti menjauhi miras karena dampaknya yang berbahaya, tidak hanya bagi si peminum tapi juga orang-orang di sekelilingnya.

Peminum miras akan lemah bahkan hilang akal sehatnya. Oleh karenanya seringkali perbuatannya pun menjadi tak terkendali sehingga ia bisa bertindak nekat dan di luar batas kemanusian. Ia bisa menodong, menjambret, melukai dan bahkan membunuh.

Sikap Islam pun sangat tegas mengenai miras. Hukumnya haram, dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar serta dikenakan hukuman had berupa dicambuk/dipukul dalam hitungan 40 atau 80 kali cambukan.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa khamr (miras) adalah ummul khaba ‘its (induk dari segala kejahatan). Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya,” (HR. Ath-Thabrani).

Dalam hadits lain yang diwayatkan Abdullah bin Amr, Nabi SAW bersabda, Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barang siapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah,” (HR. Ath-Thabrani).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here