Minta Penjelasan Soal Sukmawati, Ketum FPI Sambangi MUI

1870
Sobri Lubis
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH. Ahmad Sobri Lubis saat menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu sore (11/4/2018). (Foto: Iqbal)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH. Ahmad Sobri Lubis sambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu sore (11/4/2018).

Kedatangan Ketum FPI untuk meminta penjelasan kepada Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin terkait larangan untuk melanjutkan kasus penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

“Berita-berita yang beredar di luar apakah benar Kiai Ma’ruf Amin melarang untuk melanjutkan atau membela penista agama. Nah tadi kita sudah dapat penjelasan secara jelas, gamblang, bahwasanya Kiai Ma’ruf tidak tidak pernah melarang siapapun untuk meneruskan (laporannya),” ungkapnya saat ditemui Muslim Obsession di kantor MUI.

Ia menilai permintaan Kiai Ma’ruf Amin untuk memaafkan Sukmawati hanya bentuk imbauan saja. Hal itu sesuai dengan fiqhul da’wah, oleh karenanya Kiai Ma’ruf tidak pernah menutup pintu bagi yang tetap ingin meneruskan laporannya.

“Ini hanya bagian dari fiqhul da’wah. Itu bisa kita pahami, kalau untuk fiqhul da’wah memang harus ada yang begitu, ada yang tetap untuk membina. Tapi Kiai Ma’ruf tidak pernah menutup pintu bagi yang tetap mau meneruskan nahi munkarnya (pelaporannya). Nah, seperti itu,” ungkapnya.

“Jadi saya rasa bijaklah. Pak Kiai Ma’ruf bijak, MUI masih tetap komit,” tambahnya.

Pada pertemuan tersebut, Kiai Sobri juga menanyakan perbedaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dan Sukmawati kepada Rais Aam Nahdlatul Ulama itu.

“Nah beliau katakan memang beda bobotnya. Kalau Ahok nilai berbahayanya jauh lebih berbeda dengan yang satu ini (Sukmawati). Makanya pandangan dari Kiai Ma’ruf cukup dibina. Tapi dari pandangan kami, kami tetap (mengusut),” jelasnya.

“Kami berterima kasih, pembinaan tetap harus berjalan oleh MUI sebagai orang tua, sebagai yang mengayomi, tapi kami dari FPI akan tetap melanjutkan kasus Sukmawati,” pungkasnya (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here