Mesir Larang Pengeras Suara Selama Shalat di Bulan Ramadhan

1054
Masjid Madrassa Sultan Hassan (Photo: Egypt Today)

Kairo, Muslim Obsession – Menteri Agama Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, sempat melarang penggunaan pengeras suara di luar masjid selama shalat. Namun, imbauan itu tidak diikuti oleh beberapa masjid di seluruh kegubernuran Mesir.

Profesor Perbandingan Yurisprudensi dan Hukum Islam, Ahmed Kareema, juga mengungkapkan pendapat serupa. Dia mengatakan bahwa pengeras suara harus dilarang selama shalat karena dianggap pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam dan Al-Quran.

Kareema menambahkan, pengeras suara harus digunakan hanya selama adzan dan iqamah. Menurutnya, mereka yang menghadiri masjid juga harus mempertimbangkan untuk tidak mengganggu lansia, pasien, dan non-Muslim, akibat suara bising pengeras suara.

“Jika saya seorang menteri pemberdayaan agama, saya akan memiliki pegangan yang kuat terkait pengeras suara untuk melarangnya selama shalat,” tambah Kareema, sebagaimana dilansir Egypt Today, Senin (23/4/2018) waktu setempat.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Akademi Riset Islam Al-Azhar (AIRA), Mohamed Es-Shahat El-Gendy. Ia menilai, penggunaan pengeras suara selama shalat harus dilarang karena hal itu tidak menyenangkan.

Menurut dia, mereka menyombongkan diri untuk menggunakan pengeras suara, sebuah fenomena yang berubah menjadi epidemi di seluruh kegubernuran Mesir. Meskipun, kata dia, semua masjid berada dekat satu sama lain.

“Al-Quran mengatakan, ‘Mereka yang menjalankan ibadah shalat mereka dengan segala kesungguhan (khusyuk) dan penuh kepatuhan.’ Shalat harus dilaksanakan dengan keseriusan, bukan dengan pengeras suara yang mengganggu pasien dan lansia,” kata El-Gendy.

Sekretaris Komite Keagamaan Parlemen, Omar Hamroush, mengatakan, parlemen memanggil Menteri Agama untuk mengawasi rencana kementerian dalam menghadapi penggunaan pengeras suara selama shalat dan masjid kecil (zawaya) yang kadang-kadang terlibat dalam mempromosikan ideologi teroris.

Sementara itu, Kepala Sektor Agama di Kementerian Pemberdayaan Agama, Gaber Taei, mengatakan, keputusan untuk melarang pengeras suara di dalam masjid masih ditegakkan. Khatib akan diberitahu untuk mengikuti aturan kementerian mengenai shalat selama bulan suci.

“Mereka yang melanggar aturan akan dikenai hukuman yang ditentukan oleh Kementerian Agama,” kata Taei. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here