Meresahkan! Nikah Misyar Makin Marak di Arab Saudi, Begini Pendapat Ustadz Khalid Basalamah

1119
Wanita Saudi menyetir mobilnya sendiri (Foto: Ilustrasi/Abouther.com)

Muslim Obsession – Masyarakat konservatif Arab Saudi terbagi dalam masalah Misyar, yakni pernikahan tanpa tanggung jawab yang semakin populer di kerajaan.

Misyar adalah bentuk perkawinan yang memungkinkan pasangan hidup terpisah tetapi bersatu untuk hubungan seksual.

Bagi para wanita yang menerimanya – perawan tua, janda cerai dan janda ditinggal mati – ini adalah pilihan yang lebih baik daripada tidak sama sekali, meskipun mereka melepaskan hampir semua yang menjadi hak mereka dalam pernikahan Muslim secara normal.

Alasan popularitas misyar di antaranya karena tingginya biaya pernikahan – mas kawin, beberapa makan malam, pesta, dekorasi flat atau villa dan bulan madu.

Maka Misyar dianggap bisa membuat pengantin pria mundur untuk beberapa ratus ribu riyal. Bagi pria yang kekurangan uang, Misyar adalah anugerah.

Dilansir The Guardian, Senin (5/7/2021), seorang warga Saudi di Jeddah bernama Hamdan – putus asa dan tertekan setelah pernikahan pertamanya putus – ia melakukan pernikahan Misyar berturut-turut.

Tidak ada yang bertahan lebih dari enam bulan. Dia mengaku bahwa dia berharap untuk menemukan pasangan yang cocok untuk hubungan permanen tetapi tidak berhasil.

Dia juga mengatakan bahwa istri misyar itu licik dan cenderung mengambil uang dan hadiah. Menurut pengalamannya, nikah Misyar tidak hemat biaya. Maka dari itu ia menikah lagi – dalam pernikahan normal – dan berharap untuk hidup bahagia selamanya.

Konon, ada kisah tentang istri Misyar yang secara sembunyi-sembunyi menandatangani lebih dari satu kontrak.

Para wanita ini mengatakan bahwa suami Misyar tidak pernah memberi tahu istri, kapan waktu mereka tentang hubungan mereka. Jadi, mengapa istri Misyar tidak dapat memiliki pengaturan yang sama?

Para ulama melihat ini sebagai tren yang berbahaya.

Nikah Misyar menurut salah satu ulama Indonesia

Nikah Misyar, menurut Ustadz Khalid Basalamah dalam sebuah kajian yang diunggah di Youtube, berlangsung dengan rukun-rukun pernikahan yang sah atau yang sama dengan pernikahan yang sah.

Hanya saja istri tidak mengambil sebagian haknya, seperti nafkah atau suami tidak tinggal bersamanya secara permanen, sehingga tentang keabsahan pernikahan ini perlu diteliti kembali.

“Jadi pernikahan Misyar adalah nikah yang terjadi antara akad seorang laki-laki dan perempuan. Misal perempuan mengatakan, nikahi saja saya walaupun kamu nggak datang selamanya nggak apa apa, yang penting saya bertatus istri. Misal ada pernah terjadi seperti itu, orang mengucapkan atau misalnya suami atau calon suami mengatakan, saya akan nikahi kamu tapi saya tidak bisa memberikan nafkah, walaupun dia orang mampu. Di sini nggak boleh istri bilang, ‘Baiklah, tidak usah, sementara dia mampu’,” jelas Ustadz Khalid.

Kecuali, jika istri mengatakan istri yang menghibahkan, karena dia punya hak mengatakan,”nggak saya nggak perlu nafkah, karena saya sudah punya pendapatan cukup, saya menjadi seorang istri dan kamu memberikan hak yang lainnya”.

“Maka itu boleh-boleh saja. Tapi di sini kalau diberikan sebagai syarat permanen, selamanya gak ada nafkah dan si istri semuanya membutuhkan serta suami punya kemampuan atau selamanya saya nggak akan pernah bisa datang, maka ini juga sifatnya permanen tidak ada waktu yang ditentukan, misalnya, atau bahkan sama sekali tidak pernah dihubungi, kalau kita sekarang, termasuk tidak bisa ditelepon, sama sekali tidak ada berita. Jadi nikah Misyar ini teman-teman sekalian hukumnya haram dalam agama, tidak boleh,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here