Menteri Prancis Mengeluh Karena Tidak Dapat Menutup Masjid

584

Muslim Obsession – Undang-undang Prancis mencegah negara untuk menutup masjid, demikian pernyataan Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, Rabu (3/3/2021) sebagai tanggapan atas pertanyaan tentang masjid yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok teroris.

“Hukum Republik tidak mengizinkan kami menutup rumah ibadah ini,” katanya, dilansir Daily Sabah.

Menteri juga mengatakan bahwa dari 2.500 masjid di Prancis, 89 di antaranya diduga memiliki hubungan dengan kelompok tersebut.

Darmanin menyatakan bahwa Prancis telah menutup 17 dari masjid imsejauh ini atas dasar pelanggaran hukum keamanan.

Baca Juga: Organisasi Muslim Kecam Vandalisme Islamofobia di Masjid Prancis

Menteri juga mengeluh bahwa undang-undang Prancis saat ini hanya mengizinkan pemerintah untuk menutup masjid jika afiliasi teroris terbukti atau karena kurangnya kondisi yang tepat untuk domain publik.

Darmanin mengatakan bahwa undang-undang saat ini menempatkan pemerintah dalam posisi yang sulit.

Islamofobia sedang meningkat di Eropa secara umum, dan khususnya di Prancis karena pemerintah telah melancarkan perang melawan apa yang disebutnya radikalisasi.

Baru-baru ini, sebuah sekolah di Paris yang memungkinkan siswa dari semua agama kebebasan untuk memakai simbol agama – hijab untuk Muslim, kippah untuk orang Yahudi dan salib untuk orang Kristen – digerebek oleh polisi Prancis dalam tindakan keras terbaru negara itu terhadap hak asasi manusia.

Majelis rendah parlemen Prancis baru-baru ini juga menyetujui undang-undang untuk memerangi ekstremisme dan apa yang disebut “separatisme Islam” yang disebut pemerintah sebagai balasan atas “kelompok agama yang berusaha merusak tradisi sekuler Prancis.”

Partai sentris Presiden Emmanuel Macron mendukung undang-undang tersebut, dengan 347 anggota parlemen Majelis Nasional memberikan suara mendukung, 151 menentang dan 65 abstain.

Sebuah aliansi internasional dari 36 organisasi non-pemerintah (LSM) yang mewakili 13 negara baru-baru ini mengajukan petisi kepada Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) tentang tindakan anti-Muslim sistematis di Prancis.

LSM terkemuka, pengacara, dan badan keagamaan meminta OHCHR untuk bertindak atas luasnya pelecehan negara terhadap Muslim di Prancis yang telah berkecamuk di negara itu selama lebih dari dua dekade.

Koalisi tersebut menuduh pemerintah Prancis melanggar sejumlah hak dasar yang dilindungi undang-undang yang diratifikasi oleh Paris.

Pernyataan itu juga menuduh bahwa pemerintah Prancis mempersenjatai “laicite”, sekularisme versi Prancis, untuk membenarkan gangguan negara dalam praktik keagamaan dan politik Muslim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here