Menkumham: Kepengurusan KLB Demokrat Tidak Akan Lagi Diproses

638

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah telah memutuskan menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat hingga kepengurusan kubu Moeldoko. Dengan begitu, pemerintah tidakakan mau kembali memproses kepengurusan Demokrat hasil KLB jika yang bersangkutan mengajukan.

“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (diproses),” kata Menkumham Yasonna Laoly menjawab pertanyaan soal apakah KLB Demokrat kubu Moeldoko masih bisa mengajukan dan diproses, saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menyebut, dokumen yang belum dilengkapi kubu Moeldoko adalah perihal DPC, DPD, hingga surat mandat. Yasonna menegaskan, tak ikut campur jika nantinya kubu Moeldoko mengadakan KLB kembali dan memenuhi persyaratan.

“Dengan peristiwa yang, apa, kita sudah teliti, tidak memenuhi. Kalau nanti mau dibuat yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna tak mengurusi soal sengketa mengenai anggaran dasar Partai Demokrat. Yasonna mengatakan Kemenkumham hanya melayani administrasi hukum.

“Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami, cukup, apa, bahwa menurut anggaran dasar begini, begini bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, itu silakanlah. Diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami,” imbuhnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here