Menghina NU, Faizal Assegaf Dilaporkan Polisi

644

Jakarta, Muslim Obsession – Aktivis 98 Faizal Assegaf resmi dilaporkan ke polisi oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki karena telah melakukan penghinaan terhadap NU.

Laporan itu teregister di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021. Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.

“Kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya, mempertanggungjawabkan apa yang dia komen di medsos melalui channel YouTubenya,” kata Rakhmad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/12).

Dia menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuat resmi mewakili organisasi NU. Rakhmad geram, Faizal telah menghina NU melalui konten media sosialnya dengan menyebut PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.

“Disiarkan di Channel YouTubenya mengatakan membentuk pengkultusan kepada Hasyim Asy’ari karena ormas ini menjadi lapak kepentingan duniawi. Ini menghina sekali, menganggap PBNU tuh adalah produsen proposal terbesar di dunia,” ucap dia.

Jika merujuk pada video yang diunggah Faizal, pernyataan itu disampaikan saat membuka video YouTube tersebut. Ia menuturkan bahwa PBNU memunculkan aneka macam proposal duniawi. Menurutnya, PBNU tak pernah membicarakan peradaban Islam.

Selain itu, Rakhmad juga mengatakan bahwa Faizal menyindir organisasi tersebut dengan mengatakan NU sebagai organisasi yang memanipulasi banyak orang lain.

Kata Rakhmad, Faizal organisasi NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.

“Ini ada lagi pernyataan dia lagi di video itu yang kami tonton langsung. Dia mengatakan kalian menggunakan kata ulama dalam pendekatan organisasi itu suatu penipuan, mengatakan NU sebagai penipuan secara tidak langsung,” tambahnya.

Kemudian, ia menilai pernyataan yang dianggap paling menghina PBNU adalah saat Faizal menyebut kecintaan terhadap NKRI dapat terjadi ketika seseorang semakin jauh dari NU.

“Ini pernyataan yang paling menghina. ‘Jadi semakin kita jauh dari NU, maka semakin kita cinta kepada NKRI’, ini kurang ajar ini. Sudah menghina betul,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa serangkaian pernyataan yang dilontarkan dalam video tersebut sangat menghina warga Nahdliyin atau pengikut NU.

Ia pun meminta agar para pengikuti NU tak terpancing dengan pernyataan Faizal. Menurutnya, saat ini proses hukum terhadap sosok aktivis politik tersebut sudah berjalan di kepolisian.

“Kami percaya pada penegakan hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan nanti lain yang juga akan ikut-ikutan,” tambahnya.

Dalam melaporkan perkara itu, Rakhmad menyatakan telah memberikan dua barang bukti kepada penyidik. Pertama ialah terkait pernyataan-pernyataan Faizal Assegaf yang sudah ditranskrip, kedua, bukti terkait pernyataan asli dari Faizal dari akun YouTube.

Rakhmad menduga Faizal melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here