Menghina Islam, Apollinaris Darmawan Dihukum 5 Tahun Penjara

443

Bandung, Muslim Obsession – Kakek bernama Apollinaris Darmawan di Bandung yang menghina Islam dan Nabi Muhammad Saw divonis lima tahun penjara. Pembacaan vonis dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/12) pekan lalu.

“Pidana penjara selama lima tahun,” ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Selain hukuman badan, dia juga dikenakan hukuman berupa denda Rp 800 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.

Menurut Wasdi, Apollinaris disebut bersalah sesuai dengan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kwalifikasinya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA),” kata dia.

Sebelumnya, Apollinaris ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ujaran kebencian. Pelaku memiliki keyakinan atau ideologi yang berbeda dengan umum. Akan tetapi, polisi tak merincikan ideologi yang dimaksud.

Di akun Twitternya @hikdun, Apollinaris kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Akun Twitter-nya kini sudah disuspended.

Selain melalui unggahan di media sosial dan beberapa potongan video, Apollinaris juga menuangkan gagasannya ke dalam beberapa buah buku. Buku tersebut sebelumnya tidak diperbolehkan beredar di masyarakat.

Buku yang pernah ditulis Apollinaris antara lain ‘Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi’. Buku itu diterbitkan secara mandiri pada tahun 2016.

Akibat bukunya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada saat itu melaporkan Apollinaris ke Polres Jakarta Selatan. Kasus bergulir hingga ke pengadilan dan Apollinaris dinyatakan bersalah.

Dia dihukum 3 tahun penjara. Namun pada Maret 2020 dia mendapat asimilasi. Tidak ada informasi detail soal kasus yang menjerat Apollinaris pada tahun 2016 itu. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here