Mencium Tangan Guru

Oleh: Drs. H. Tb. Syamsuri Halim, M. Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender) Imam Abu Zakariyah Yahya bin syaraf Nawawi Damaskus menjelaskan tentang mencium tangan. يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالزَّاهِدِ وَالْعَالِمِ وَنَحْوِهِمْ مِنْ اَهْلِ الآخِرَةِ وَأَمَّا تَقْبِيلُ يَدِهِ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا بِالدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ شَدِيدَ الْكَرَاهَةِ
“Disunahkan mencium tangan laki-laki yang shalih, zuhud, alim, dan yang semisalnya dari ahli akhirat. Sementara mencium tangan seseorang karena kekayaannya, kekuasaan dan kedudukannya di hadapan ahli dunia dan semisalnya, hukumnya adalah makruh dan sangat dibenci,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz, VI, h. 27). BACA JUGA: Anakku, Carilah Ulama yang Benar, yang Hidup dan Ibadahnya Tidak Mengharapkan Surga Syarat utama mencium tangan para ulama atau assatidz tersebut adalah sebagai berikut:- Seorang laki-laki yang shalih (menjalankan ibadah);
- Seorang laki-laki yang zuhud (tidak rakus dunia);
- Seorang laki-laki yang ‘alim (seorang ulama atau guru)
Dapatkan update muslimobsession.com melalui whatsapp dengan mengikuti channel kami di Obsession Media Group
































